Bupati Salwa Arifin Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati  Bondowoso, Drs Salwa Arifin dalam Surat edaran  menyebutkan, bahwa sebagi pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Utamanya menjelang dan pesca masyarakat dan pelaku usaha dengan kekuatan yang ada.

Bupati Salwa Arifin Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin
Bupati Salwa Arifin Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bondowoso, HB.net - Bupati Bondowoso Drs Salwa Arifin Sebagai ketua satgas penaganan covid 19 mengeluarkan Surat  Edaran (SE) Nomor  443.2/221/ 430/ 2021. Tentang pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan pesca Hari raya Idul Fitri 1442 H/2021M. Ada sejumlah  kebijakan yang ambil dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2021 tersebut.

Bupati  Bondowoso, Drs Salwa Arifin dalam Surat edaran  menyebutkan, bahwa sebagi pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Utamanya menjelang dan pesca masyarakat dan pelaku usaha dengan kekuatan yang ada.

"H-1 sebelum hari raya Idul Fitri akan ada penutupan  total di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo," jelasnya. Bupati mengatakan, tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri  arus lalulintas menuju Bondowoso akan di lakukan peyakatan serta jam tutup toko pakaian ditetapkan pada jam 10 malam.

"Untuk jam tutup Cafe, Restoran, Rumah makan ditetapkan sampai jam 10 malam sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri," paparnya. Tak hanya itu, Bupati Salwa didalam Surat edaran, tujuh hari sejak penetapan hari raya, pelayanan dan kunjungan pada seluruh distinasi wisata dihentikan dan ditutup

Menurutnya, penerbitan surat keterangan dari kepala desa atau luruh kepada warga masyarakat dalam perjalanan di luar daerah, hanya di izinkan untuk keperluan mendesak atau non mudik diantaranya  kunjungan keluarga  sakit,  kunjungan keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orangorang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bupati Sawla juga berpesan, aktivitas dan pelayanan masyarakat tetap memperhatikan dan menerepkan protokol kesehatankesehatan yang sangat ketat. Apabila seorang melanggar protokol kesehatan akan di lakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Surat edaran ini agar di sosialisasikan kepada masyarakat,  baik secara langsung maupun melalui pengumuman yang tersedia," pungkasnya. (gik/diy)