Cabuli dan Rekam Anak Tiri, Oknum Wartawan Dibui

Seorang oknum wartawan media online lokal di Jombang terpaksa dijebloskan ke bui lantaran telah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Cabuli dan Rekam Anak Tiri, Oknum Wartawan Dibui
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat pers rilis. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang oknum wartawan media online lokal di Jombang terpaksa dijebloskan ke bui lantaran telah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.Tak hanya melakukan pencabulan, pelaku juga merekam korban saat sedang mandi.

Aksi bejat pelaku berinisial BW (51), terkuak atas laporan ibu korban ke Polres Jombang, pada pada 28 Juni 2022 lalu. Pada 11 Juli pelaku diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). "Perbuatan itu dilakukan tiga kali di sebuah kamar kos di wilayah Mojoagung dan Sumobito," terangnya saat pers rilis, Jumat (22/7).

Diungkapkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni sering memvideokan sang anak tiri ketika mandi. "Kemudian yang kedua, tersangka memasukkan jarinya ke kelamin anak tirinya. Selain itu tersangka juga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya," jelas Giadi.

Masih menurut Giadi, perbuatan tak terpuji ini sering dilakukan tersangka pada anak tirinya, karena korban sering sendirian di rumah. "Sang anak ini lebih sering sendirian di rumah dengan tersangka. Karena ibunya kerja. Yang bersangkutan ini profesinya oknum wartawan di wilayah Jombang. Namun kartu wartawannya mati di bulan 7," imbuh Giadi.

Sementara, di hadapan polisi BW tak menampik tuduhan tersebut. Ia menyebut sudah tiga tahun melakukan aksi bejat itu, atau terhitung sejak 2014 hingga 2018. Tindakan tak senonoh itu dilakukannya untuk meningkatkan nafsu birahi pada sang istri. "Pencabulannya sudah 3 tahun. Ya saya khilaf," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.(aan/rd)