Dinkes Kabupaten Mojokerto Sapkan Skema Vaksin Booster

Menjelang pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksin ketiga, Pemkab Mojokerto telah melakukan persiapan matang.

Dinkes  Kabupaten Mojokerto Sapkan Skema Vaksin Booster
Plt Kadinkes Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat Rokhmawan.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Menjelang pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksin ketiga, Pemkab Mojokerto telah melakukan persiapan matang. Hal ini seiring keluarnya petunjuk teknis atau juknis vaksinasi booster dari Kementerian Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat Rokhmawan menyampaikan, vaksinasi booster merupakan vaksin penguat setelah pelaksanaan vaksinasi dosis 1 dan 2 diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, Kemenkes sudah memberi izin vaksinasi booster mulai Kamis (12/1). Akan tetapi, tergantung dari ketersediaan vaksin yang ada. "Pada saat sosialisasi kemarin tanggal 11 sudah disampaikan, vaksinasi sudah bisa dilakukan. Namun untuk saat ini vaksin Sinovac kita fokuskan anak-anak terlebih dahulu," ujar Ulum yang juga direktur RSU RA Basoeni, Gedeg

Menurutnya, untuk sasaran utama vaksinasi booster ini diberikan kepada usia 18 keatas. Terutama lansia sesuai dengan surat petunjuk teknis. Namun, kriteria daerah yang bisa melaksanakan vaksinasi booster ini memiliki cakupan 70 persen vaksin untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

"Jadi, kalau dilihat dari syarat itu seharusnya kita sudah bisa melaksanakan. Karena sudah memenuhi syaratnya, tapi kembali lagi tergantung ketersediaan bahan dan logistik dan akhir Januari ini untuk vaksinasi anak-anak sudah selesai," paparnya.

Ketentuan, syarat teknis penerima dan jenis vaksinasi booster juga dijelaskannya. Syarat wajib untuk vaksinasi booster diperuntukkan untuk usia 18 tahun keatas terutama lansia. “Mendaftarkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi, sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2 minimal 6 bulan sebelumnya, untuk jenis ada 3 yaitu Pfizer, Sinovac dan Astrazeneca," jelasnya

Kadinkes juga mengatakan, tempat pelaksanaan vaksinasi booster ini akan dilaksanakan di berbagai tempat fasilitas kesehatan (faskes). Seperti di puskesmas, rumah sakit, maupun pos pelayanan vaksinasi yang diadakan oleh Dinkes.(ris/rd)