DJP Jatim II Gelar Lelang Serentak Barang Sitaan

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar lelang serentak eksekusi atas aset sitaan, Senin (10/10).

DJP Jatim II Gelar Lelang Serentak Barang Sitaan
Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin membuka Lelang Serentak eksekusi aset sitaan, Senin (10/10).

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar lelang serentak eksekusi atas aset sitaan, Senin (10/10). Lelang serentak ini kali pertama di Jatim. Kegiatan ini menggandeng Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim. Lelang digelar secara daring melalui situs www.lelang.go.id.

Aset yang dilelang sebanyak 19 dengan total limit Rp 967 juta. Belasan aset ini berasal dari 16 wajib pajak (WP) pada 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II. Aset yang dilelang terinci dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truck, sembilan unit motor, perhiasan emas, dan satu buah iPhone.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyampaikan terima kasih atas dukungan Kanwil DJKN Jatim pada lelang bersama ini, sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu. Kegiatan ini diharapkan semakin masif di masa mendatang. Tidak hanya digelar Kanwil DJP Jatim II, tetapi juga oleh Kanwil DJP dan DJBC se-Jatim.

Kata Vita, upaya ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi WP  penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi WP pada umumnya. "Yakni tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” cetus Vita.

Ia menjelaskan, lelang barang sitaan bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset penunggak pajak. Upaya penagihan sebelumnya, yaitu penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah

melaksanakan penyitaan. Hal ini di antaranya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ditambahkan Vita, sebelum ke tahapan penyitaan, petugas telah persuasif, namun WP bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Hal inilah yang mendorong DJP Jatim II menginisiasi lelang serentak. Tujuannya, untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera ke penunggak pajak secara luas. (sta/rd)