DJP Jatim II Upayakan Penegakan Hukum Berintegritas

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) berupaya mewujudkan penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegritas terkait perpajakan.

DJP Jatim II Upayakan Penegakan Hukum Berintegritas
Kanwil DJP Jatim I dan DJP Jatim II saat berkunjung ke Kejati Jatim.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) berupaya mewujudkan penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegritas terkait perpajakan. Itu dilakukan DJP Jatim II dengan bersilaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (24/3) lalu. Kunjungan silaturahmi ini dilakukan bersama Kanwil DJP Jatim I.

Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna, menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan sangat penting dalam mendukung penerimaan pajak yang optimal. Hal ini karena DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum.

Ia menyatakan, dengan dukungan dan sinergi yang kuat, diharapkan terciptanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegritas. “Kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II dalam penegakan hukum bidang perpajakan sepanjang tahun 2021 berjalan baik,” cetus Dudung, Rabu (30/3).

Dudung menyebut, kerja sama itu terwujud dengan realisasi kegiatan P-21 sebanyak tiga berkas dan P-22 sebanyak enam kegiatan. Ia menambahkan, dengan kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Kejati Jatim dan DJP Jatim II dapat meningkat.

Sementara itu, Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan, penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI sangat penting. Oleh karena itu, Kejati Jatim beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi bersama Kementerian Keuangan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Penegakan hukum pidana perpajakan yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa meningkat," tandas Mia Amiati. (sta/rd)