DPRD Tuban Minta BPNT Dievaluasi, Jangan Rugikan KMP dan Untungkan Pemodal Besar  .. sub

"Program ini harus terus dievaluasi dan pembenahan, agar KPM tak dirugikan serta program tepat sasaran,"ujar Ketua Komisi IV asal Partai Gerindra

DPRD Tuban Minta BPNT Dievaluasi, Jangan Rugikan KMP dan Untungkan Pemodal Besar  .. sub
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj Tri Astuti

Tuban, HB.net - Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj Tri Astuti meminta kepada seluruh pihak agar terus mengevaluasi pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pembenahan program tersebut perlu dilakukan menyusul adanya temuan Mensos Risma ketika mengecek penyaluran BPNT di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

"Program ini harus terus dievaluasi dan pembenahan, agar KPM tak dirugikan serta program tepat sasaran,"ujar Ketua Komisi IV asal Partai Gerindra tersebut saat ditemui, Selasa (27/7).

Ia pun menyampaikan, agar program ini tak menguntungkan pemodal besar. Karena tidak menutup kemungkinan mekanisme yang saat ini dilakukan bisa saja menguntungkan bagi stakeholder pemodal besar.

"Saat ini dirasa sangat perlu adanya penguatan pemberdayaan terhadap e-warong KUBE atau PKH serta pengaturan kelembagaan dan sistem  pelaksanaan program yang diperlukan. Karena untuk memastikan penyaluran berjalan aman,"beber Astuti.

Selanjutnya hal penting yaitu pengembangan program bantuan sosial pangan dan peningkatan keterpaduan antar program. Termasuk perbaikan data penerima ini juga sangat penting. Karena bantuan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.

"Apalagi dimasa yang akan datang diharapkan mampu mempercepat kemandirian pangan dan ekonomi keluarga penerima manfaat atau KPM,"papar dia.

Hj Astuti sapaan akrabnya menjelaskan, selama ini setiap komoditi yang akan disalurkan telah di koordinasikan dengan Timkor, camat, agen, korda BSP dan diawasi oleh pendamping BSP. Tim ini juga berfungsi mengawasi penyaluran BPNT dengan memperhatikan prinsip 6T. Yaitu tepat waktu, kualitas, harga, jumplah, sasaran dan tepat administrasi.

"Jika hal koordinasi 6T telah terpenuhi maka sudah sepantasnya KPM menerima bansos tersebut melalui droping ke agen atau e-warung yang sebelumnya telah dilakukan pengecekan oleh Forkopimka,"uraianya.

Terkait komoditi yang diberikan pada KPM, DPRD menilai sudah sesuai. Karena telah melalui tahapan pengecekan. Tak hanya itu, Komisi IV sering mengingatkan bahwa kualitas adalah yang utama.

"Jangan sampai masyarakat yang notabennya sangat membutuhkan ini mengkonsumsi bahan makanan yang tidak bagus," pintanya.

Sementara itu, terkait mekanisme penyaluran menurut Komisi IV,  merujuk Surat dari kemensos nomer 1980/6.4/BS.01.02/7/2021 maka dana KPM BPNT/BST langsung terisi 3 bulan, yaitu Juli Agustus dan September 2031.

Namun, demikian setelah Komisi IV menelusuri hasil rapat koordinasi dinsos dan timkor. Sudah disepakati penyaluran dilakukan 2 tahap, yaitu Juli dan Agustus 2021. Kemudian, untuk september disalurkan pada akhir Agustus 2021. Dengan pertimbangan nilai kebermanfaatan agar dapat di gunakan sesuai kebutuhan.

"Pasca kunjungan mensos kemarin maka saya berharap segera dilakukan evaluasi. Dengan mempertimbangkan nilai manfaat bagi KPM," tutup Ketua Komisi IV itu. (wan/ns)