Fakta Baru Terkait Sengketa Tanah Singotaruno

Mulai terkuak permasalahan sengketa tanah atas pemiliknya Singotaruno, yang saat ini sudah beralih dan ditempati Kades Loceret Witri Januarista.

Fakta Baru Terkait Sengketa Tanah Singotaruno
Tampak dua bangunan rumah bersebelahan di tempati kades Loceret (kiri) dan Sumawan (kanan). Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Mulai terkuak permasalahan sengketa tanah atas pemiliknya Singotaruno, yang saat ini sudah beralih dan ditempati Kades Loceret Witri Januarista. Fakta ini disampaikan oleh mantan Sekretaris Desa Loceret Trimanto. Bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Agus Tripurnomo selaku cucu almarhum Singotaruno.

Trimanto menjelaskan, sepengetahuannya tanah tersebut setelah menjalani proses di Pengadilan Negeri Nganjuk. Kemudian dilakukan penjualan oleh Agus bersama pembeli pertamanya. "Yang saya tahu yang pertama membeli orang Solo bernama Senin,"  kata Trimanto, kepada Harian Bangsa, Rabu (20/7).

Dijelaskan, penjualan yang diketahui dari pembeli pertama orang Solo, kedua orang Karang Sono Nganjuk, orang ketiga dari Kediri, dan orang keempat yang saat ini ditempati kepala Desa Loceret. "Saya kurang tau pastinya yang membeli itu orang tua kades atau kades sendiri, karena jual belinya melalui notaris," terangnya.

Trimanto sendiri pensiun dari sekdes Loceret tahun 2015. Jadi terkait prosesnya jual beli tanah tersebut sedikit banyak bisa menjelaskan. Menurutnya, sebenarnya tanah tersebut sudah berdiri dua rumah, satu yang ditempati  Witri, dan satu lagi ditempati almarhum Sumawan.

"Sumawan itu merupakan orang yang dipercaya untuk menunggu tanah Singotaruno. Saat ini tanah tersebut sudah menjadi tempat tinggalnya," katanya.

Bahkan dirinya baru tahu setelah didatangi Arif cs yang juga sebagai cucu Singotaruno, untuk meminta hak atas tanah tersebut. Hingga saat ini kades Loceret saat ingin dikonfirmasi wartawan, dirinya tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.

Sementara, kuasa hukum Wahyu Priyodjatmiko selaku pendamping Arif cs mengatakan,  mulai ada titik terang siapa yang menjual tanah tersebut tanpa memberi tahu enam saudaranya dari tujuh bersaudara ini.

"Agus ini anak pertama. Saat menjual tidak menyertakan enam saudaranya. Apalagi tanah tersebut dari informasinya sudah bersertifikat," kata Wahyu.

Dijelaskan, bagaimana bisa tanah tersebut muncul sertifikat, sedangkan enam orang saudaranya tidak ikut dilibatkan dalam prosesnya. "Yang pasti ini akan kita mediasikan sebagai langkah awal sebelum melangkah lebih jauh," harapnya.

Jalur hukum juga akan dilakukan jika pada tahap awal tidak ada titik temu. Juga akan diajukan perdata maupun pidana. "Saya ingin proses ini bisa selesai dalam mediasi. Jika tidak, ya akan melalui jalur hukum," tegas Wahyu.(bam/rd)