Fasilitasi Distribusi Minyak Goreng Curah bagi Pedagang Pasar dan IKM Makanan Kabupaten Mojokerto

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Disperindag kembali menggelontorkan ribuan liter minyak goreng curah dalam operasi pasar, yang dilaksanakan di Pasar Kedung Maling, Pasar Mojosari, Pasar Gondang dan Pasar Gedeg.

Fasilitasi Distribusi Minyak Goreng Curah bagi Pedagang Pasar dan IKM Makanan Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Disperindag kembali menggelontorkan ribuan liter minyak goreng curah dalam operasi pasar, yang dilaksanakan di Pasar Kedung Maling, Pasar Mojosari, Pasar Gondang dan Pasar Gedeg.

H Iwan Abdillah Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto menjelaskan, operasi pasar minyak goreng curah murah itu hanya khusus bagi para pedagang pasar dan Pelaku Industri Kecil IKM Makanan. Dengan harga Rp. 14.500,-/kg untuk para pedagang pasar dan Rp. 15.500,-/kg bagi pelaku industri kecil IKM makanan."Kegiatan OP Migor curah ini untuk membantu para pedagang pasar dan pelaku IKM dalam tetap melakukan usaha bisnisnya, agar tetap berjalan seperti biasanya," ungkap Mas Iwan sapaan akrabnya, Kamis (31/3/2022).

Mas Iwan juga menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran Minyak Goreng Curah Pedagang Pasar. Diantaranya, dengan memasukkan Data Pedagang Pasar, mulai biodata penjual sampai dengan lokasi Pasar dan tempat jualan serta upload foto untuk data pendukung, Setelah disimpan, tunggu konfirmasi pemesanan via whatsapp dari petugas verifikasi pasar maksimal 1x24 jam. Download form pemesanan jika sudah mendapat konfirmasi data yang telah di Setujui/ACC oleh petugas pasar. Bisa juga di cek di lihat pesanan saya dengan memasukkan NIK KTP untuk download form pemesanan. Pendaftaran ditutup jika Kuota telah terpenuhi. Pengambilan Minyak Wajib Membawa Fotocopy KK, Fotocopy KTP dan Form Pemesanan yang sudah dicetak. Membawa Wadah/Jiregen Sendiri untuk tempat Migor Curah. "Untuk para pedagang pasar minimal pemesanan 20 Kg Minyak Goreng Curah Harga Per Kg. Rp. 14.500," jelas Mas Iwan.

Sedangkan, untuk tata cara pendaftaran minyak goreng curah industri kecil makanan adalah, Pelaku industri Kecil Makanan (Kerupuk, Keripik, Rambak, Kue Basah, dll) di Wilayah Kabupaten Mojokerto, minimal pemesanan 20 Kg Minyak Goreng Curah Harga Per Kg. Rp. 15.500. Caranya, pilih daftar sebagai industri kecil menengah (IKM) makanan. Masukkan Data IKM, Mulai Biodata IKM, tenaga kerja sampai dengan produksi dan upload foto untuk data pendukung. Setelah disimpan, tunggu konfirmasi pemesanan via whatsapp dari petugas verifikasi maksimal 1x24 jam. Download form pemesanan jika sudah mendapat konfirmasi data yang telah di Setujui/ACC oleh petugas. Bisa juga di cek di lihat pesanan saya dengan memasukkan NIK KTP untuk download form pemesanan.bPendaftaran ditutup jika Kuota telah terpenuhi. Pengambilan Minyak Wajib Membawa Fotocopy KK, Fotocopy KTP dan Form Pemesanan yang sudah dicetak. Membawa Wadah/Jiregen Sendiri untuk tempat Migor Curah. " Alhamdulillah, mulai pelaksanaan operasi minyak goreng curah murah bagi para pedagang pasar dan pelaku IKM, telah berjalan dengan baik dan tepat sasaran," terang Mas Iwan. (ris).