Kalah Pilkades Berbuntut Sidang Kasus PTSL

Sidang kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Suprapto, selaku kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto bergulir, Selasa (18/10).

Kalah Pilkades Berbuntut Sidang Kasus PTSL
Terdakwa Suprapto (kades, tengah) dan terdakwa Hariyanto (pinggir) didampingi kuasa hukumnya Iwan. Agus Supriyanto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Suprapto, selaku kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto bergulir, Selasa (18/10). Sidang kasus dugaan pembuatan sertifikat gratis atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi. Dia didampingi dua hakim anggota mengagendakan pemeriksaan saksi- saksi.

Kesaksian Supardi di hadapan hakim menguraikan bahwa pada tanggal  5 Juni 2020, dirinya mendapat kabar dari RT setempat . Atas perintah Suprapto (kades) bahwa di desanya akan ada PTSL.

"Saat itu warga dijanjikan oleh Kades Suprapto dengan disaksikan Hariyanto selaku kepala dusun (Kasun) setempat bahwa sertifikat akan selesai pada bulan Oktober 2020. Namun kenyataannya tidak selesai hingga pilihan kepala desa digelar pada September lalu,” katanya.

Dalam pengurusan itu, Supardi mengaku dikenakan biaya sebesar Rp 3 juta. Saat ditanya hakim mengapa banyak biayanya, Supardi menjawab karena tanahnya tiga bidang.

Di luar ruang sidang. Suprapto saat ditemui wartawan mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi Supardi dalam persidangan soal pungutan biaya PTSL itu tidak benar.  "Namun biaya itu diperuntukan terkait administrasi pembuatan hak atas tanah. Misal untuk biaya pembelian patok, materi, surat jual beli, biaya pengukuran desa, biaya hibah, dan lainnya,” kata Suprapto.

Hal ini sesuai hasil musyawarah warga bahwa hak atas tanah milik sebanyak 243 bidang telah selesai dikerjakan. Termasuk pemberkasan tambahan sebanyak 36 bidang sudah selesai dikerjakan pemerintah desa. Atas keberhasilan itulah dipergunakan panitia PTSL yang diketuai saksi Supardi untuk permohonan sertifikat massal tahun 2022.

Sekadar diketahui bahwa saksi Supardi adalah merupakan lawan Suprapto dalam pencalonan pilkades yang digelar pada 14 September 2022 lalu. Saat itu, yang dipilih masyarakat Desa Rejosari adalah Suprapto. Kini dia kembali terpilih menjadi kepala desa untuk kali kedua dan akan dilantik bulan depan.(gus/rd)