Koridor Jalan Gatot Subroto Banyuwangi jadi Kawasan RTBL

Dalam diskusi tersebut, Koridor Jalan Gatot Subroto sepanjang 3,3 kilometer, luas area 60 Ha di Kelurahan Bulusan-Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, telah ditentukan sebagai Kawasan RTBL.

Koridor Jalan Gatot Subroto Banyuwangi jadi Kawasan RTBL
Kegiatan saat diskusi FGD II.

Banyuwangi, HB.net - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Grup Discussion (FGD) 2, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Banyuwangi Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/09/2022).

Dalam diskusi tersebut, Koridor Jalan Gatot Subroto sepanjang 3,3 kilometer, luas area 60 Ha di Kelurahan Bulusan-Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, telah ditentukan sebagai Kawasan RTBL.

Karena Jalan Nasional ini dinilai memiliki peran strategis dalam rangka pengembangan ekonomi. Juga merupakan sebagai akses pintu masuk menuju kota berjuluk The Sunrise of The Java ini.

"Dalam FGD 2 ini kita mencoba memaparkan rencana konsep RTBL koridor jalan Gatot Subroto, Ketapang Banyuwangi. Tentunya, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang mampu menampilkan karakter lokal khas Banyuwangi yang semakin maju, sejahtera dan berkah," kata Adam, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang ditunjuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, jelas Adam, Jalan Gatot Subroto Banyuwangi terdapat stasiun kereta api yang berdekatan dengan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, yang merupakan akses penghubung Pulau Jawa dan Bali.

Tak sedikit para pelancong atau backpacker mengeluh, karena belum tersedianya penghubung khusus yang menghubungkan antara moda transportasi berbeda tersebut. Meski jaraknya sangatlah berdekatan dan bisa ditempuh jalan kaki.

"RTBL Kawasan Kota Banyuwangi ini juga merupakan upaya pelayanan pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk masyarakat Banyuwangi," ungkapnya.

Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, melalui Kabid Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menyambut baik adanya RTBL koridor Jalan Gatot Subroto Banyuwangi ini. Menurutnya, RTBL tersebut adalah turunan perda No. 6 Tahun 2016 tentang RDTR Kota Banyuwangi.

"Yang jelas kita terbantu dari Anggaran APBD Provinsi terkait RTBL ini. Harapannya, kita ingin koridor Jalan Gatot Subroto menunjukkan ciri khas Banyuwangi, sesuai Perbup No. 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing," kata Bayu.

Bayu menambahkan, pembahasan RTBL Kawasan Pusat Kota Banyuwangi ini masih kurang 2 tahapan lagi, hingga menjadi perbup. "Dan perbup RTBL ini untuk menerjemahkan perundangan yang telah ada," pungkasnya. (guh/diy)