KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil dan Ketentuan Calon DPD

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.

KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil dan Ketentuan Calon DPD
KPU Jatim menggelar media gathering dalam rangka memberikan informasi rancangan penataan Dapil dan ketentuan pencalonan bagi Anggota DPD. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Media Gathering pada Kamis, 24 November 2022. Di hadapan seratus insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.

"Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam.

Menurut Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.

"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terang Anam.

Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

"Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam.

Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," jelasnya.

Dikatakan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkas Anam. (mdr/ns)