Mertua yang Dilaporkan Menantunya Jadi Tersangka

Polisi kini menetapkan Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan-Kabupaten Jombang jadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan cincin kawin.

Mertua yang Dilaporkan Menantunya Jadi Tersangka
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Polisi kini menetapkan Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan-Kabupaten Jombang jadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan cincin kawin. Dia dilaporkan Diana Soewito (46), pengusaha asal Surabaya.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, pihaknya telah tuntas melakukan gelar perkara dan menaikan kasus yang dilaporkan Diana tersebut ke tahap penyidikan sejak Rabu (26/7). Pada tahap ini, penyidik telah menetapkan Yeni yang tidak lain adalah mertua Diana sebagai tersangka. "Sudah kita tingkatkan sidik mulai kemarin. Tersangkanya ya itu terlapor (Yeni Sulistiyowati)," ucanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/7).

Diungkapkan, Yeni diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya. Barang warisan tersebut salah satunya cincin berlian. Karena hal itu, Yeni dijerat dengan pasal 375 KUHP tentang penggelapan. "Kita jerat pasal 372, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegas Soesilo.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi masih belum menahan Yeni. Dalam waktu dekat, penyidik Polsek Jombang masih akan memanggil Yeni untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Polisi juga masih mengamankan barang bukti berupa 3 buah cincin, handphone dan kunci. "Nanti kita lakukan proses penyidikan. Semuanya akan kita panggil semua mulai pelapor hingga tersangka," terangnya.

Seperti diketahui, Yeni dilaporkan oleh Diana ke Polsek Jombang atas tuduhan menggelapkan sejumlah harta warisan peninggalan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya pada 16 Juni 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke Polsek Jombang sebagai aduan masyarakat.

Harta warisan milik wanita asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya itu antara lain 2 cincin, 1 cincin berlian, 1 ponsel dan 1 KTP atas nama suaminya. Kini, Yeni yang merupakan warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang itu telah ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan informasi dan surat yang kami dapat SP2HP, bahwa Yeni Sulistiyowati telah ditetapkan tersangka. Kami mengapresiasi kinerja dari para penyidik polsek," pungkas kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto.(aan/rd)