Momentum HBA Ke-62, Kejari Lamongan Setor Rp 964 Juta ke Kas Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menjelaskan, uang tersebut disita dari kasus korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun 2017 lalu.

Momentum HBA Ke-62, Kejari Lamongan Setor Rp 964 Juta ke Kas Negara
Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Lamongan menunjukkan uang yang akan disetorkan.

Lamongan, HB.net - Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 62 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyetorkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 964.952 juta ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menjelaskan, uang tersebut disita dari kasus korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun 2017 lalu.

"Tim Jaksa Kejari Lamongan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 564,9 juta lebih dari terpidana Mohammad Zainuri. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati di ruang PTSP, Jumat (22/7/2022).

Dyah menyampaikan, upaya penyetoran ke kas negara uang denda dan uang pengganti yang dilakukan oleh tim Jaksa Kejari Lamongan merupakan langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

"Kejari Lamongan terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani Kejari Lamongan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari menjebloskan Mohammad Zainuri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Lamongan, Jawa Timur. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/PID SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022.

Berdasarkan putusan tersebut, Mohammad Zainuri menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian ia harus membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan puncak peringatan HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke- 62 para terpidana mengembalikan baik uang pengganti maupun membayar dendanya sebesar Rp. 964.952 juta lebih," pungkasnya.(qom/ns)