MPP Sidoarjo Punya Layanan e-Tilang

Jenis pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo kini semakin lengkap. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka pelayanan e-Tilang di gedung MPP Sidoarjo dan diresmikan oleh Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) Selasa (2/3).

MPP Sidoarjo Punya Layanan e-Tilang
Bupati Ahmad Muhdlor meresmikan pelayanan e-Tilang di gedung MPP, Selasa (2/3). Mustain/Harian BANGSA

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Jenis pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo kini semakin lengkap. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka pelayanan e-Tilang di gedung MPP Sidoarjo dan diresmikan oleh Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) Selasa (2/3).

Peresmian pelayanan e-Tilang ini dilakukan Muhdlor didampingi Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dan Wabup Subandi. "Inovasi pelayanan publik ini sangat penting. Inovasi seperti inilah yang dibutuhkan Kabupaten Sidoarjo,” cetus Muhdlor.

Kata dia, inovasi pelayanan publik hal wajib bagi instansi pemerintah. Inovasi pelayanan publik seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Muhdlor mengapresiasi inovasi oleh Kejari Sidoarjo tersebut.

Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono menjelaskan, pelayanan e-Tilang di MPP kantor kejari tidak bisa menampung ribuan pelanggar yang hendak mengambil barang bukti tilang. "Makanya kami kerja sama dengan pemkab membuka pelayanan e-Tilang di MPP," cetusnya.

Kata Setiawan, pelanggar tilang yang telah membayar denda melalui e-Tilang, bisa langsung ke MPP Sidoarjo, Jalan Lingkar Timur. Bagi pelanggar yang tidak mengambil barang bukti tilang selama satu bulan sejak pembayaran, barang bukti diambil di Kantor Kejari Sidoarjo. (sta/rd)