Ngotot Tahun 2022 Bangun KIHT di Pamekasan, Ini Jawaban Bupati Baddrut Tamam

Perjuangan Pemkab Pamekasan untuk mendirikan KIHT pertama di Jawa Timur dan nomor tiga di Indonesia tersebut rupanya tidak sia-sia setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur menerbitkan izin operasional pada Desember 2021

Ngotot Tahun 2022 Bangun KIHT di Pamekasan, Ini Jawaban Bupati Baddrut Tamam
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meresmikan KIHT sementara di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan.

Pamekasan, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Taman akan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) tahun 2022 di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan sebagai upaya meningkatkan ekonomi petani tembakau di daerahnya.

Perjuangan Pemkab Pamekasan untuk mendirikan KIHT pertama di Jawa Timur dan nomor tiga di Indonesia tersebut rupanya tidak sia-sia setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur menerbitkan izin operasional pada Desember 2021.  Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam akhirnya meresmikan KIHT sementara di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan.

KIHT Larangan Badung secara otomatis akan berpindah ke lokasi awal di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan setelah pembangunan fasilitas dan lain lain rampung, yang rencananya pembangunannya akan dimulai tahun 2022 mendatang.

"Diskusi tentang KIHT ini agak panjang, di kabupaten ini hampir setiap tahun kalau sudah musim tembakau mesti ada demo. Entah harga tembakau mahal atau murah tetap ada demo," ujar Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. Rabu (22/12/2021).

Melihat fenomena itu, pihaknya memeras otak mencari solusi tentang tata niaga tembakau yang setiap tahun cenderung merugikan petani. Sebab, dampak yang timbul di tengah masyarakat salah satunya maraknya produksi rokok ilegal.

"Saya diskusinya bersama Pak Sekda dan teman-teman panjang, kira-kira apa solusinya. Ini kita lakukan bagaimana negara hadir untuk mendampingi rakyat, membela rakyat, termasuk di dalamnya menfasilitasi yang tidak sah itu, tidak usah lari-lari," ungkap dia.

Dia meminta, pengusaha rokok ilegal tidak perlu was-was lagi untuk berbisnis rokok lantaran belum adanya izin. Pihaknya akan menfasilitasi semua keluhan mereka ketika usaha rokoknya nanti diproduksi serta dikelola di dalam KIHT tersebut.

"Kalau sudah di KIHT pegang duitnya tenang, barokah, negara tidak dirugikan, dan bisa sesuai dengan target yang ingin dicapai. Kabupaten Pamekasan memiliki potensi, tembakau sekitar 20 ribu ton sampai 35 ribu ton. Kita kemarin ke Kudus, Kudus tidak punya potensi tembakau, tetapi memiliki KIHT, kenapa begitu? Karena di Kudus itu banyak pabrik tembakau, dan tembakaunya sebagian dikirim dari Madura, dan Pamekasan," terangnya.

Menurut dia, pendirian KIHT selain dapat melindungi petani tembakau, pengusaha rokok, juga akan mampu menyerap tenaga kerja banyak dari semua kecamatan di Pamekasan, utamanya kecamatan yang mempunyai potensi tembakau tinggi.

"Setelah diskusi panjang, akhirnya diputuskan, dan diperjuangkan, bagaimana home industry bisa tumbuh dan berkembang di kabupaten ini, dan lokasinya satu. Potensi 35 ribu ton tembakau ini, selain terserap ke pabrikan, juga diserap oleh pabrik pabrik lokal yang kerja sama dengan KITH ini, Pemerintah mendorong bagaimana industri rokok di sini tumbuh dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas dia. (err/ns)