Organisasi Kesehatan di Jombang Tolak RUU Kesehatan

Puluhan massa dari sejumlah organisasi profesi kesehatan di Jombang, berunjuk rasa, pada Senin (28/11) sore.

Organisasi Kesehatan di Jombang Tolak RUU Kesehatan
Puluhan massa dari sejumlah organisasi profesi kesehatan saat demo di halaman kantor IDI Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Puluhan massa dari sejumlah organisasi profesi kesehatan di Jombang, berunjuk rasa, pada Senin (28/11) sore. Mereka menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law yang direncanakan masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Bertempat di halaman kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jombang, Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, aksi tersebut di ikuti sejumlah organisasi kesehatan. Di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan  Ikatan Bidan Indonesia (IBI). 

Selain itu, juga dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Dengan ikat kepala warna putih bertuliskan menolak RUU kesehatan Omnibus Law, puluhan massa itu juga mengenakan pakaian profesinya masing-masing.

Ketua IDI Cabang Jombang Hexawan Tjahyawidada dalam aksinya membacakan pernyataan sikap, yakni penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat dan berdampak pada Kesehatan.

"Salah satu poin, yakni menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.

Dikatakan, poin lainnya yakni menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Selain itu, RUU Omnibus Law kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

"Kami menuntut agar UU Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU kesehatan yang baru. Yang jelas RUU Omnibus Law Kesehatan kami tolak," tegas Hexawan.(aan/rd)