Pansus DPRD Sidoarjo Maksimalkan Pembahasan Raperda RTRW,  Gencar Sidak Agar Peruntukan Lahan Produktif Tak Diubah

Raperda RTRW diusulkan oleh Pemkab Sidoarjo untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW wilayah Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029.

Pansus DPRD Sidoarjo Maksimalkan Pembahasan Raperda RTRW,  Gencar Sidak Agar Peruntukan Lahan Produktif Tak Diubah
LIHAT IRIGASI: Pansus Raperda RTRW melihat irigasi di lahan hijau saat sidak di Krembung, Sabtu (20/6).

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo memaksimalkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW ini untuk mengatur peruntukan tata ruang sebuah daerah.

Meski begitu, pansus berharap Perda RTRW ini bisa mendukung ketahanan pangan sehingga terwujud kedaulatan pangan. "Sehingga kami akan kaji mendalam terkait usulan pengalihan fungsi lahan hijau (pertanian) yang masih produktif menjadi kuning (perumahan) dan abu-abu (industri),"cetus Ketua Pansus Raperda RTRW Tarkit Erdianto, Selasa (23/6).

Raperda RTRW diusulkan oleh Pemkab Sidoarjo untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW wilayah Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029.

Alasan merevisi perda, terkait pesatnya perkembangan di Kota Delta ini. Diantaranya rencana pengembangan Bandara Juanda dan pengembangan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder.

CEK DATA: Pansus Raperda RTRW mencocokkan data lahan hijau saat sidak di Krembung, Sabtu (13/6).

Kata Tarkit, Raperda RTRW ini bakal mengatur pemanfaatan ruang di 12 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Dalam draf raperda yang diajukan oleh Pemkab Sidoarjo, terdapat sejumlah usulan pengalihan peruntukan fungsi lahan hijau (pertanian) menjadi kuning (perumahan) atau juga abu-abu (industri).

Nah, untuk mengkaji usulan itu, Tarkit menegaskan, pihaknya kini intens melakukan sidak ke lapangan. Sidak yang sudah dilakukan, di wilayah Kecamatan Tulangan dan Krembung. Dan hasilnya, pansus banyak menemukan lahan hijau masih berupa sawah padi dan kebun tebu, diusulkan menjadi lahan kuning.

Tarkit lalu memberikan contoh hasil sidak yang dilakukan Pansus di Desa Kedungsumur, Kedungrawan dan Keper di Kecamatan Krembung, Sabtu (20/6) lalu. Terrnyata lahan yang diusulkan jadi lahan kuning masih berbentuk sawah dan kebun tebu. Total ada sekitar 50 hektar. Selain itu, irigasinya juga masih baik. "Lha yang seperti ini janganlah diubah jadi kuning," harap politisi PDIP ini.

Tarkit Erdianto-Ketua Pansus RTRW

Saat membahas Raperda RTRW, pansus juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat. Koordinasi dengan pusat, terkait apa saja rencana proyek strategi nasional di Sidoarjo. Pansus rencananya bakal berkonsultasi ke Bappenas dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Kami juga bakal didampingi tenaga ahli dari Unair," tandas Tarkit.

Anggota Pansus RTRW Sidoarjo, Atok Ashari menegaskan, kroscek data ke lapangan sangat dibutuhkan. Hal itu untuk memastikan validasi data pengajuan lahan yang bakal dialihfungsikan. "Nah data lapangan itu bakal menjadi dasar Pansus RTRW menyetujui atau tidak menyetujui Raperda RTRW tersebut," cetus politikus PKS ini. (sta/ns)