Pastikan Penerapan Prokes di Pusat Perbelanjaan, Forkopimda Jatim Sidak Tunjungan Plaza

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuturkan, bersama Pangdam V/Brawijaya dan Sekda Prov meraka melaksanakan Pengecekan Penerapan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya.

Pastikan Penerapan Prokes di Pusat Perbelanjaan, Forkopimda Jatim Sidak Tunjungan Plaza
Forkopimda Jawa Timur ketika melakukan sidak penerapan protokol kesehatan di Tunjungan Plaza Surabaya.

Surabaya, HB.net - Memastikan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan menjelang Idul Fitri, Forkopimda Jatim yaitu Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya dan Sekda Prov Jatim melakukan pengecekan penerapan prokes di Tunjungan Plaza Surabaya.

Hadir dalam kegiatan, Danrem 084/BJ, Asops Kodam V/Brawijaya, Karoops Polda Jatim, Dirsamapta Polda Jatim, Dirintelkam Polda Jatim, Dirbinmas Polda Jatim, Dansat Brimob Polda Jatim, Kabiddokkes Polda Jatim dan Kasat Pol. PP Pemprov Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuturkan, bersama Pangdam V/Brawijaya dan Sekda Prov meraka melaksanakan Pengecekan Penerapan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya Penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan oleh manajemen pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza bersama personil TNI, Polri dan Pemprov Jatim sebagai antisipasi kebiasaan masyarakat untuk berbelanja pada saat menjelang lebaran Idul Fitri,"tutur Kapolda, Selasa (04/03/2021)

Kapolda menegaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 39 satwil Jajaran Polda Jatim dengan sasaran pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan tempat wisata. Salah satunya adalah Polrestabes Surabaya yang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan di kota Surabaya untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19.

"Ini antisipasi kerumunan dan sebaran Covid-19, menjelang lebaran Idul Fitri 2021,"terang Kapolda.

Kapolda menambahkan, hasilnya pengelola pusat perbelanjaan sepakat untuk membatasi jumlah pengunjung dengan cara menerapkan buka tutup waktu belanja apabila jumlah pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas pusat perbelanjaan.

"Selain itu, setiap pengelola pusat perbelanjaan akan menyediakan tempat khusus atau posko di lokasi yang strategis untuk Satgas Penanganan Covid 19 agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,"tandas dia.

Kapolda juga berpesan, untuk pengelola pusat perbelanjaan berkomitmen untuk bersedia ditutup sementara oleh Satgas Penanganan Covid 19 apabila pengunjung yang datang tidak bisa dikendalikan.(ana/ns)