PDIP Kritisi Sembilan Raperda 2020

Tahapan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto terus bergulir.

PDIP Kritisi Sembilan Raperda 2020
Ery Purwanti Jubir PDI Perjuangan

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tahapan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto terus bergulir. Dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi atas rancangan regulasi pada Kamis (22/10), sejumlah fraksi mengemukakan sejumlah pendapat yang cukup menggelitik.

Fraksi PDI Perjuangan misalnya. Partai berlambang banteng gemuk tersebut menanggapi raperda yang disampaikan walikota.

"Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini disusun, kami berharap pemda menyelenggarakan manajemen pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutur jubir PDI Perjuangan Ery Purwanti.

Dengan demikian, lanjutnya, opini WTP dapat diperoleh tanpa pengecualian, tanpa ada temuan yang disebabkan kesalahan administrasi maupun ketidakpatuhan terhadap UU.

Ia juga mengomentari Raperda tentang Bangunan Gedung. PDI Perjuangan berharap aturan tersebut dapat dijadikan momentum untuk mengakomodir perkembangan pembangunan gedung yang mengatur tinggi gedung yang diperbolehkan. "Ketentuan ini seharusnya dapat disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga mampu menjawab tantangan jaman,"  jelasnya.

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat meningkatkan kedudukan peran dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dan masyarakat.

Raperda tentang Hari Jadi Kota Mojokerto harus dijelaskan urgensi dari peringatan yang digelar tiap tahun.  Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Harus dijelaskan sejauh mana tanggung jawab pemda.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, apakah ini dimaksudkan untuk menaikkan tarif retribusi jasa umum untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan puskesmas.  "Bila demikian apakah menaikkan tarif retribusi sudah tepat dalam kondisi masyarakat yang seperti ini,"  tanyanya kemudian.

Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ketentuan apa yang membedakan antara Raperda ini dengan perda  15 Tahun 2013.  Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016  tentang Pembentukan Perangkat Daerah. "Jelaskan kenapa ini bisa terjadi,"  katanya.

Demikian dengan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Maja Tirta dan PT. BPRS. "Karena bagaimanapun juga namanya perusahaan haruslah memberi keuntungan bukan malah membebani keuangan daerah," pungkasnya. (ADV/yep/rd)