Pecatan Polisi Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus aborsi dengan terdakwa Randy Hari Bagus Sasongko. Agendanya pembacaan tuntutan JPU, Selasa (12/4).

Pecatan Polisi Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa Randy Hari Bagus Sasongko usai sidang. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus aborsi dengan terdakwa Randy Hari Bagus Sasongko. Agendanya pembacaan tuntutan JPU, Selasa (12/4).

Sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ivan Yoko Wibowo.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan didampingi Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Rispati, dibantu Panitera Pengganti (PP) Sigit Nugroho, berlangsung di ruang sidang Candra.

Dalam nota tuntutan tersebut terungkap Randy Hari Bagus Sasongko dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal alternative, yakni pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348;ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ayat (2) tentang tindak pidana aborsi. Oleh karenanya itu JPU memohon kepada ketua majelis hakim agar menjatuhkan tuntutannya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. “Dengan dikurangi masa penahanan,” tegas Ivan Yoko Wibowo.

Dalam tututan JPU tersebut, pecatan polisi ini dituding membantu korban Novi untuk melakukan aborsi hingga meninggal dunia. Dia mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Untuk itu, terdakwa akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya.(gus/rd)