Pedagang Dibekali tentang Rokok Ilegal

Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal kepada para pedagang pasar di Kecamatan Kertosono.

Pedagang Dibekali tentang Rokok Ilegal
Kadin Perindag Nganjuk Haris Jatmiko saat menyosialisasikan UU terkait cukai di hadapan pedagang pasar. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal kepada para pedagang pasar di Kecamatan Kertosono.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk, bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kediri mengundang 40 pedagang pasar.

Sosialisasi peraturan perundang-perundangan dibidang cukai dari DBHCHT tahun 2021, dihadiri Kepala Dinas Indag Haris Jatmiko, Pemeriksa dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Untung Subagyo, Perwakilan Asisten Perekonomian Nganjuk Puji Astutik, dan perwakilan Polsek Kertosono.

Kadin perindag mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar para pedagang bisa memahami jika menemukan jenis rokok illegal. Bahkan pedagang akan berhati-hati jika akan ditawari untuk menjual rokok ilegal.

"Saya inginkan di Nganjuk sudah tidak ada lagi rokok putih atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," kata Haris, kepada Harian Bangsa, Senin (29/11).

Menurutnya, pemahaman pedagang penting agar mereka bisa taat akan aturan yang sudah ada. Bagi yang melanggar dengan menjual rokok tanpa pita cukai akan dikenai sanksi hukuman pidana.

"Mari kita sama-sama menggempur dan memberantas rokok ilegal, agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar di Nganjuk," jelasnya.

Sementara, Subagyo menambahkan, kegiatan ini tujuannya agar para pedagang tidak mengedarkan, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa pita cukai.  "Saya berharap pedagang bisa mengetahui aturan pita cukai. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan pidana 5 tahun penjara," tegas Subagyo.(ADV/bam/rd)