Pemkab Sidoarjo Sabet Tiga Penghargaan BKN Award 2022

Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan dari pemerintah pusat.

Pemkab Sidoarjo Sabet Tiga Penghargaan BKN Award 2022
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf didampingi Gubernur Jatim menyerahkan penghargaan BKN Award 2022 ke Bupati Ahmad Muhdlor..

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini pemkab diganjar tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penilaian instansi pengelola kepegawaian terbaik dalam ajang BKN Award 2022.

Tiga penghargaan yang berhasil diraih Kabupaten Sidoarjo, yaitu penghargaan Implementasi Manajemen ASN Terbaik, peringkat pertama atas capaian penilaian kompetensi kategori Pemerintah Kabupaten wilayah Barat tipe besar, dan peringkat empat atas capaian dalam Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja kategori Pemerintah Kabupaten wilayah Barat tipe besar.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di hotel Golden Tulip Batu, Rabu (10/8).

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor  mengatakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan manajemen ASN di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai makin baik.

"Alhamdulillah kerja keras kita dalam membenahi pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat apresiasi yang baik. Penghargaan ini tentunya menjadi tonggak yang baik untuk pengelolaan SDM makin baik lagi," jelas Bupati Muhdlor.

Sebagai informasi, Penghargaan BKN Award diberikan kepada kementerian/ lembaga/ daerah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing.

Mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

Indeks NSPK manajemen ASN sendiri meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, perencanaan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian prestasi, penggajian, tunjangan, dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, implementasi kode etik, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, serta pensiun dan perlindungan. (ADV/sta/rd)