Pengedar dan Pemakai SS Dibekuk Polsek Krian

Pengedar dan Pemakai SS Dibekuk Polsek Krian
Dua pelaku yang ditangkap Polsek Krian.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan dua pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Krian. Mereka pun harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Krian.

Kedua tersangka itu adalah Hatta (38), warga Ngingas Timur RT 36 RW 08, Kecamatan Krian dan M Ilyas (42), asal Desa Katerungan RT 07 RW 01, Kecamatan Krian.

Kapolsek Krian Kompol M. Kholil mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan. Setelah ditindak lanjuti, petugas berhasil menangkap tersangka Hatta. "Kami tangkap di kawasan Resident Krian," katanya, Rabu (12/2).

Dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku.  Petugas langsung melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram tersebut di dapat. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba itu dari Ilyas," ungkapnya.

Tak mau kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Ilyas di rumahnya. Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.(cat/rd)