Percepat Pelestarian Cagar Budaya, Dispendikbud Kota Pasuruan Bakal Kirim Calon TACB 

Kota Pasuruan sendiri saat ini belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota. Penetapan cagar budaya selama ini dilakukan dengan melalui rekomendasi TACB Provinsi Jawa Timur.

Percepat Pelestarian Cagar Budaya, Dispendikbud Kota Pasuruan Bakal Kirim Calon TACB 

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com -  Kota Pasuruan merupakan salah satu kota tua dengan peninggalan bangunan kuno dan bersejarah era kolonial Belanda. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupaya untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut, salah satunya dengan menetapkan cagar budaya. 

"Penetapan cagar budaya ini dilakukan melalui Surat Keputusan Walikota Pasuruan dengan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, sebagai sebuah wadah dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam pelestarian cagar budaya, " ujar Kepala Dinas Lucky Danardono,  pada HARIAN BANGSA di kantornya, Jl.Sunan Ampel, Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (31/03/2023).

Lucky menjelaskan, di Kota Pasuruan sendiri saat ini belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota. Penetapan cagar budaya selama ini dilakukan dengan melalui rekomendasi TACB Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menghambat proses penetapan cagar budaya di Kota Pasuruan selama ini. Proses penetapan dan pemanfaatannya masih belum bisa maksimal. 

Bertolak dari permasalahan tidak adanya TACB Kota Pasuruan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2023 ini berupaya mengirimkan orang orang yang memiliki latar belakang dan konsentrasi terhadap cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi TACB di kementrian dalam negeri. 

Adapun informasi tentang proses pendaftaran calon peserta sertifikasi beserta persyaratannya dapat diperoleh dengan mengakses website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan di https://dikbud.pasuruankota.go.id

Selanjutnya menurut lucky, dengan pengiriman calon peserta TACB tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berharap agar dapat segera membentuk TACB Kota Pasuruan, sehingga upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Pasuruan dapat lebih optimal. 

Pemanfaatan cagar budaya sendiri memiliki potensi yang cukup besar jika digali lebih dalam, dapat menambah PAD Kota Pasuruan melalui pembentukan destinasi wisata heritage, pembangunan museum, atau pemanfaatan lainnya.

Bangunan dan struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan melalui SK Wali kota sebanyak 16 buah, dengan dua bangunan masuk dalam peringkat Cagar Budaya Provinsi (Rumah Darussalam dan P3GI). Kemudian menurut Kadis Pendikbud, target Objek Diduga Cagar Budaya yang akan ditetapkan saat ini sebanyak 14 bangunan/struktur.

"Penetapannya itu menunggu terbentuknya TACB Kota Pasuruan," pungkas Kadis Lucky. (afa/par/ns)