Petahana Nyalon, Sekdes Jadi Plh Kades

Para sekretaris desa (Sekdes) bakal ditetapkan oleh Pemkab Sidoarjo sebagai pelaksana harian (plh) kepala desa (kades) di desa-desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni 2022 nanti.

Petahana Nyalon, Sekdes Jadi Plh Kades
Bupati Muhdlor melantik kades hasil Pilkades Serentak 2020, 3 Maret 2021 lalu.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net -Para sekretaris desa (Sekdes) bakal ditetapkan oleh Pemkab Sidoarjo sebagai pelaksana harian (plh) kepala desa (kades) di desa-desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni 2022 nanti.

Sekdes bakal ditunjuk menjadi plh saat kades petahana ditetapkan sebagai calon kades oleh panitia pilkades. “Jadi langsung akan diserahkan ke sekdes begitu kades incumbent-nya ditetapkan sebagai calon oleh panitia pilkades,” cetus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, sebagian besar kades di 84 desa peserta pilkades serentak 2022 itu berpotensi untuk mencalonkan kembali dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Rata-rata masa jabatannya baru akan berakhir pada bulan Juni tersebut.

Katanya, tahapan resmi Pilkades Serentak 2022 belum disusun. Pun dengan tanggal pelaksanaan yang masih menunggu SK bupati. “Tapi kemungkinan penetapan calonnya sekitar April atau Mei. Jadi begitu disahkan sebagai calon, mereka harus cuti dan posisinya digantikan sekdes,” beber mantan kepala Bakesbangpol Sidoarjo ini.

Mulyawan menjelaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat Perda Sidoarjo No 2 Tahun 2021 tentang Pilkades demi menjaga azas keadilan bagi semua kandidat yang berkontestasi dalam pesta demokrasi di level desa tersebut.

“Memang tenggat waktunya tidak lama. Paling hanya satu atau dua bulan saja. Tapi dengan cara seperti itu setidaknya kades incumbent tidak bisa mengambil keuntungan dari kekuasaannya,” tegas Mulyawan.

Mulyawan menambahkan, baru setelah pelaksanaan pemungutan suara, tongkat komando itu akan dikembalikan lagi sampai dengan tanggal pelantikan kades terpilih. “Sedangkan bagi kades yang tidak mencalonkan diri, bisa tetap memegang jabatan itu sampai berakhirnya masa pengabdiannya,” pungkasnya. (sta/rd)