Polisi Tak Cukup Bukti Jerat Kasus Narkoba

Beredar berita di salah satu media online yang intinya bahwa Polresta Sidoarjo, melepaskan tersangka narkoba yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang menjabat kanit I Narkoba.

Polisi Tak Cukup Bukti Jerat Kasus Narkoba
Kasubnit III Narkoba Polresta Sidoarjo Ipda Rohman dan Fery Hariyanto.

Sidoarjo,  HARIAN BANGSA.net - Beredar berita di salah satu media online yang intinya bahwa Polresta Sidoarjo melepaskan tersangka narkoba yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang menjabat kanit I Narkoba.

Untuk mengklarifikasi terkait hal itu, pelaku yang bernama Fery Hariyanto (31), warga Desa Ketapang Suko RT 45 RW 3, Sukodono, Sidoarjo  dan Kasubnit III (bukan kanit 1, salah yang telah diberitakan) Narkoba Polresta Sidoarjo Ipda Rohman menuturkan kepada wartawan.

Menurut pengakuan Fery Hariyanto, penangkapan pada dirinya terjadi tanggal 4 Mei 2020, sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, ia bersama anaknya tidur. Dia tidak tahu kalau dirinya ditangkap karena narkoba. Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sebuah bong yang masih bersih belum digunakan.

Fery juga mengakui jika sering mengonsumsi obat  pereda nyeri yang dibeli di warung. "Setelah itu, dilakukan tes urine dan saya dinyatakan positif karena sebelumnya saya minum obat penghilang nyeri," cetus Fery di ruangan kasubnit III Narkoba Polresta Sidoarjo, Senin (8/6).

Lanjut Fery, terkait pemberitaan yang beredar di media online tidak benar. "Saya tidak tahu Mas, siapa DN itu yang dijadikan sumber berita. Inisial DN saya juga tidak tahu," terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kasubnit III Satnarkoba Polresta Sidoarjo Ipda Moh. Rohman membenarkan jika anggotanya menangkap Fery dan kekasihnya yang berinisial LL, beberapa hari lalu sesuai dengan SOP. "Dalam penangkapan tersebut kami menemukan sebuah bong yang masih bersih belum terpakai," jelasnya.

Masih kata Ipda Rohman, dirinya juga menyita satu unit HP dari pelaku. Dari barang bukti tersebut tidak ada chatingan yang mengarah ke penyalagunaan narkoba. Hanya kata-kata sayang kepada pacarnya," jelasnya.

Kasubnit III Narkoba Polresta Sidoarjo ini membantah jika dirinya melepaskan pelaku karena sampai saat ini dia masih dalam pengawasan. Selain itu, belum cukup bukti untuk dibawa ke JPU. Hingga hari ini pelaku masih dikenai wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Hal ini dijalaninya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Saat ini Fery sudah melakukan absen wajib lapor. Hal ini sudah dijalaninya selama satu bulan hingga ada tes urine ulang dadakan. “Jika dalam tes urine tersebut dinyatakan negatif," pungkasnya.(cat/rd)