Polisi Ungkap Kasus Pembuang Bayi di Banyuwangi

Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki mengungkapkan bahwa Unit Reskrim setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polisi Ungkap Kasus Pembuang Bayi di Banyuwangi
Bayi yang dibuang.

Banyuwangi, HB.net - Polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dengan cepat. Dalam kurang dari 24 jam, 2 pelaku berhasil ditangkap, yakni ibu korban ZKV (14 tahun) dan La, keduanya warga Desa Tegaldlimo.

Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki mengungkapkan bahwa Unit Reskrim setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. "Kami berhasil mengidentifikasi orang tua korban beserta orang-orang yang membantu melakukan pembuangan bayi," ujarnya.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku yang masih sekolah di kelas IX SMP melahirkan bayinya pada 7 Januari 2024 pukul 00.30 WIB. "Karena alasan pelaku masih sekolah, bingung, dan takut, akhirnya pelaku memutuskan untuk membuang bayinya," tambahnya.

Pelaku meminta bantuan La, temannya, yang juga membantu persalinan di kamar mandi rumah pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 304 sub 305 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak.

Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan di depan sebuah toko di Desa Sumberberas oleh M. Fahmi Firdaus. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Muncar, dan bayi dirawat di puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait orang tua bayi dan pelaku pembuangannya. Hingga akhirnya ditemukan 2 pelaku tersebut. (guh/diy)