Polresta Banyuwangi Ungkap Sabu 7 Kg, 3 Pengedar Ditangkap

Kasus ini berawal saat polisi menangkap pelaku pertama berinisial KDS warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Polresta Banyuwangi Ungkap Sabu 7 Kg, 3 Pengedar Ditangkap

Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu seberat 7 Kilogram (Kg) atau sekitar Rp 7,2 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 tersangka berinisial KDS, MTS dan ASS dalam waktu berbeda.

“Berkat kekompakan jajaran Polresta Banyuwangi kita berhasil catatkan sejarah dengan ungkap sabu seberat 7 Kg,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Kasus ini berawal saat polisi menangkap pelaku pertama berinisial KDS warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi pada Rabu (20/03/2024).

“Pelaku diamankan setelah polisi melakukan pengintaian beberapa hari terhadap adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kalipuro,” ujarnya. Dari tangan KDS, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu yang akan diperjualbelikan.

“Polisi pun mengembangkan kasus dari penangkapan KDS itu dan berhasil mengantongi nama pelaku lainnya,” terangnya di Mapolres, Jumat (05/04/2024). Beberapa hari kemudian polisi pun berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MTS yang juga merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dari tangan MTS ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima paket narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya. “Dari hasil penangkapan pelaku MTS ini didapati jika dia mendapatkan narkoba dari rekannya,” katanya.

Polisi pun langsung bergerak memburu pelaku ketiga berinisial ASS yang tak lain merupakan residivis kasus yang sama.

“Polisi pun berhasil menangkap ASS di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang cukup banyak sekitar berat 6 Kg atau berat kotor 6247,99 gram,” ujarnya. Dari pengakuan ASS ini, ia memesan narkoba dari orang berinisal JS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk modus operandi, paket dikirimkan dengan sistem ranjau yakni paket berisi sabu dibungkus rapi kemudian dimasukan ke dalam wadah mirip kemasan Teh Cina. “Tersangka ASS mendapatkan sabu ini dari JF sejak Nopember 2023 sampai Januari 2024,” paparnya.

Selain mengamankan 3 pelaku dan 7 Kg narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, tas, plastik pembungkus paket narkoba, kartu ATM, satu unit sepeda motor dan juga uang tunai hasil transaksi penjualan sabu sebesar Rp 29 juta.

Untuk hukuman yang dikenakan kepada para tersangka ini minimal enam bulan penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (guh/diy)