Proses PAW Wakil Ketua DPRD Tuban Digugat

Dia melayangkan gugat lantaran mekanisme PAW menyalahi prosedur dan tidak sesuai AD/ ART.

 Proses PAW Wakil Ketua DPRD Tuban Digugat
Heri Subagyo, SH. Kuasa Hukum, Muhammad Ilmi Zada

Tuban, HB.net - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat yang awalnya diduduki Muhammad Ilmi Zada dan akan digantikan Imam Sutiono bakal tidak lancar. Pasalnya, Muhammad Ilmi Zada selaku yang akan dilengserkan sedang menggugat proses PAW ke Pengadilan Negeri Tuban.

"Dasar gugatan kami karena surat keputusan DPP Partai Demokrat, terkait pergantian unsur pimpinan yang dianggap cacat hukum. Dan gugatan itu sudah dimasukkan pada tanggal 18 Agustus 2021 kemarin," ujar Kuasa Hukum M Ilmi Zada, Heri Subagyo SH ketika ditemui di kantornya, Rabu (25/8).

Dia melayangkan gugat lantaran mekanisme PAW menyalahi prosedur dan tidak sesuai AD/ ART. Padahal semestinya proses pergantian harus melalui DPC itupun ada rapat pengurus tentang pergantian. Setelah itu berlanjut di ke DPW dan nanti diteruskan ke DPP.

"Anehnya tidak ada proses itu, tiba-tiba klien kami langsung dipanggil ke DPP dan dimintai klarifikasi terkait pergantian pimpinan. Padahal sebelumnya klien kami tidak dan pelanggaran hukum atau etik,"terang Heri sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, proses PAW ini dinilai tidak sesuai aturan partai demokrat. Karena Ilimi sendiri sebelumnya tidak pernah dimintai keterangan baik di tingkat DPC maupun DPW Partai Demokrat. Sedangkan, Didik Mukrianto sebagai Plh DPC PD sebaiknya tidak boleh membuat keputusan yang strategis dalam persoalan ini. Termasuk tidak boleh merotasi jabatan yanh strategis.

"Oleh karena itu mengajukan surat keberatan di dewan kehormatan DPP Partai Demokrat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban," kata Heri.

Tak adil jika tiba-tiba langsung di PAW. Pasalnya, selama menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode tidak pernah bermasalah. Termasuk, tidak pernah disanksi hukum maupun pidana serta tunduk terhadap keputusan partai.

"Kami juga sudah mengirim salinan gugatan ini ke Ketua DPRD, Bupati Tuban dan Gubernur Jatim. Kami harap dengan surat gugatan tersebut, gubernur tak menandatangani PAW pimpinan ini. Karena belum ada putusan inkrach,"beber dia.

Sementara itu, Plh Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto menyampaikan, gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di Pengadilan.

"Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya. Karena PAW alat kelengkapan di DPRD dan hal biasa saja dalam pengelolaan partai politik," terangnya.

Anggota DPR RI Komisi III ini menambahkan, rotasi, penyegaran dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik. Terutama, dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata tertib DPRD Tuban penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan partai politik. Yang terpenting bagi kami PAW tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya," timpal dia.

Sedangkan, sesuai UU Parpol jelas menyatakan, PAW tersebut jika diajukan keberatan maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai. Artinya persoalan ini sudah masuk kategori sengketa internal.

Kendati demikian, Demokrat telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan Saudara Ilmi. Sebaliknya jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya. Terlebih, terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, maka tidak tertutup kemungkian partai akan mengambil langkah-langkah lain.

"Ya karena ini demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai,"pungkasnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban mengambil sikap mengejutkan dengan mengganti Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Kedepan, jabatan salah satu pimpinan DPRD Tuban itu nantinya akan diisi Imam Sutiono yang sebelumnya menjadi anggota komisi III DPRD Tuban.(wan/ns)