Punya Bukti Kuat, Gugat RSUD Nganjuk

Kasus bayi yang meninggal dan tertukar gelang jenis kelamin, terus berjalan. Sehari sebelumnya, kuasa hukum orang tua bayi pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) menggugat RSUD Nganjuk Rp 5 miliar.

Punya Bukti Kuat, Gugat RSUD Nganjuk
Kuasa hukum Prayogo Laksono didampingi timnya saat menunjukan bukti pelaporan gugatan perdata di PN Nganjuk.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kasus bayi yang meninggal dan tertukar gelang jenis kelamin, terus berjalan. Sehari sebelumnya, kuasa hukum orang tua bayi pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) menggugat RSUD Nganjuk Rp 5 miliar. Pendaftaran gugatan tertanggal 7 September 2020, telah diterima panitera perdata Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk bernomor 36.

Menurut kuasa hukum orangtua bayi, Prayogo Laksono, salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya hasil jawaban somasi yang telah diterimanya dari pihak RSUD Nganjuk.

Di situ ia mendapat pengakuan dari pihak RSUD Nganjuk karena adanya salah pemberian gelang pada pasien bayi Arum. Pengakuan itu disampikan dalam bentuk tertulis, bersetempel, dan ditandatangani langsung oleh Dirut RSUD Nganjuk dr FX Teguh Prartono.

"Saya anggap itu suatu bukti kuat dalam kasus ini, maka kita daftarkan ke gugatan perdata," terangnya, Senin (7/9).

Dijelaskan, hal itu bentuk pengakuan dan alat bukti sempurna di dalam gugatan nantinya. Bentuk gugatan berupa material dan imaterial kepada bidan RSUD yang menangani, yaitu Tia.

"Besaran gugatan yang akan kita ajukan sebesar Rp 5 miliar lebih, dengan bentuk gugatan melawan hukum," tegasnya.

Kenapa gugatan perdata diajukan terlebih dahulu bukan gugatan pidana?. Hal ini karena masih harus melalui proses awal di persidangan perdata. Jika terbukti pada ada unsur pidana maka akan dimasukkan gugatan pidananya.

"Saya menganalisis dengan saksi dan bukti kuat, sambil menunggu hasil tes DNA maka akan masuk ke gugatan pidana," pungkas Prayogo.

Agenda lanjutan hari ini (kemarin), Prayogo akan melayangkan surat ke DPRD Nganjuk. Dia mendesak agar pihak DPRD Nganjuk untuk membuat tim investigasi eksternal.

Sementara di tempat terpisah, Kabag Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso saat ditemui mengatakan, semua permasalahan masih perlu didalami. Termasuk kesalahan gelang kepada bayi Arum tersebut. "Saya masih menunggu dari hasil tes DNA. Maksimal 14 hari baru ada hasilnya," kata Eko.

Dijelaskan, memang saat memandikan bayi tersebut bidan dalam keadaan sadar. Tapi semua masih perlu pendalaman. Termasuk kesalahan pemberian gelang. "Seharusnya saat bayi pulang menggunakan mobil ambulan, tapi sekali lagi masih kita dalami lagi terkait hal tersebut," kilah Eko.(bam/rd)