Ratusan Warga Blokade Akses Desa Kemiri

Warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo Kota, memblokade akses menuju desanya sejak, Senin malam (21/12). Hal ini menyusul akan dilakukannya eksekusi Kantor Desa Kemiri oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/12).

Ratusan Warga Blokade Akses Desa Kemiri
Warga Desa Kemiri memblokade lima akses jalan di desanya.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo Kota, memblokade akses menuju desanya  sejak, Senin malam (21/12). Hal ini  menyusul akan dilakukannya eksekusi Kantor Desa Kemiri  oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/12).

Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. Banner besar yang bertuliskan penolakan eksekusi  terpampang di setiap akses desa yang diblokade.

Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo menyatakan, blokade yang dilakukan oleh warga desanya merupakan bentuk kepedulian dan penyampaian aspirasi atas hak desa berupa aset kantor desa yang akan dieksekusi oleh PN Sidoarjo.

"Aspirasi warga yang menyatakan kalau objek sita tidak ada di Desa Kemiri," cetus Novi.

Diungkapkan kepala Desa Kemiri, apa yang dilakukan oleh warga bukan tindakan semena-mena melawan hokum. Namun secara prinsip objek sita tidak berada di Desa Kemiri.

"Kami semua taat hokum. Namun harus ditinjau lagi objek sitanya yang tertera dalam keputusan inkrah itu,"t egasnya

Sejauh ini, pihak pemdes dan warga belum pernah diajak berbicara semeja dengan pihak terkait. Termasuk BPN maupun PN Sidoarjo. Pihaknya berharap para petinggi di kabupaten Sidoarjo memberikan ruang mediasi untuk membuka secara gamblang yang berkaitan dengan objek sita.

"Kita siap jelaskan batas-batas yang ada pada amar putusan, agar semua jelas. Namun kalau objek sita yang termaktub dalam amar putusan tidak ada di desa kami,  ya jangan dipaksakan,"ujarnya.

Warga akan mempertahankan aset desanya sampai inspirasinya didengarkan. Aksi yang dilakukan akan terus digelar.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (almarhum) yang berdiri bangunan Balai Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo Kota di atasnya. Oleh PN Sidoarjo dan putusan kasasi MA, bahwa lahan tersebut menjadi milik ahli waris dari Sarman, yakni Sumiati alias Muryati.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah utara jalan batas Desa Panji -Kemiri, sebelah timur tanah sawah kas desa, sebelah selatan jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik dr Subarno.(cat/rd)