Residivis Pembobol Alfamart Diringkus, Satunya Buron

Pelaku yang berjumlah 2 orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp 25 juta. Bukan hanya itu, komplotan ini juga mengambiil rokok dengan berbagai merk.

Residivis Pembobol Alfamart Diringkus, Satunya Buron
Brankas Alfamart yang dibobol pelaku.

Jember, HB.net - Tim Kalong Resmob Timur berhasil meringkus dua residivis pembobol Alfamart di  Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Jember. Pelaku yang menggondol uang jutaan rupiah terjadi Sabtu (21/10/2023).

Pelaku yang berjumlah 2 orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp 25  juta. Bukan hanya itu, komplotan ini juga mengambiil rokok dengan berbagai merk.

"Selain rokok, pelaku juga ngambil seperti parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile," ungkap Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat, Senin (23/10/2023). 

Ia menjelaskan ada 3 pelaku. Namun baru 2 orang berhasil diringkus, sementara 1 orang lagi yang teridentifikasi berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui.

"Identitasnya masuk dalam DPO. Pelaku S (39) warga Ds.wonoasri, Tempurejo, Jember, mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Alfamart dan yang merusak perangkat lunak cctv. S juga merupakan residivis dengan kasus yang sama spesialis Alfamart TKP Jember," ujarnya. 

Nurhidayat menambahkan, modus dari para pelaku ini, dengan  cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet. 

"Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas," katanya. 

Pihak kepolisian yang telah lama mengidentifikasi para pelaku ini, berhasil menangkap mereka dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada 21 Oktober 2023. Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur.

Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,kaos untuk penutup kepala,3 karung warna putih,kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Kami sangat mengapresiasi kerja keras anggota kami yang telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian," tandasnya. (aji/yud/diy)