Saiful Ilah Bebas Murni

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (7/1).

Saiful Ilah Bebas Murni
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi bebas dari tahanan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (7/1). Dia keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah menyelesaikan masa tahanannya akibat kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan, Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah selama dua tahun menjalani masa hukuman peniara.

Saiful Ilah keluar, dijemput pihak keluarga sekira pukul 05.30 WIB. Hal itu dikarenakan dia harus segera mendapatkan perawatan karena dalam kondisi sakit. "Iya karena mau dirujuk lagi ke rumah sakit karena beliau kan lagi dalam keadaan sakit," ucap Gun Gun Gunawan.

Dia menambahkan, selama menjalan masa tahanan, memang mantan bupati Sidoarjo itu sering mendapatkan perawatan di rumah sakit.  "Iya ada komplikasi beliaunya. Jadi musti mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ini tadi keluar agak pagi karena mau dirujuk lagi. Beliau bebas murni," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Saiful Ilah mendapatkan vonis penjara tiga tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan di Sidoarjo. Namun, dalam perjalanannya, dia sempat mengajukan banding sehingga mendapatkan keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara.

Selain dia, ada dua rekannya yang juga mantan pejabat dinas di Sidoarjo dibebaskan. Merela adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto.

Mereka keluar tahanan Lapas Kelas I Surabaya sekira pukul 07.30 WIB. Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sempat kami tawarkan mau keluar pagi juga apa tidak, mereka tidak mau karena masih pamitan sama rekan-rekan selnya di sini," ucap Gun Gun Gunawan.

Dia menambahkan, selama menjalani masa tahanannya, tiga narapidana itu mendiami sel di Blok H Lapas Kelas 1 Surabaya.

Selain mereka bertiga, sebelumnya ada pula pejabat dinas Sidoarjo yang sudah terlebih dahulu menghirup udara bebas dengan kasus serupa. Dia adalah mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih yang divonis hukuman 1,5 tahun.(cat/rd)