Satu Anggota Geng Motor di Jombang Ditangkap

Anggota Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan salah satu anggota geng motor.

Satu Anggota Geng Motor di Jombang Ditangkap
Arya Daviza, residivis yang baru keluar penjara, ditangkap Polres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Anggota Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan salah satu anggota geng motor. Mereka sempat berulah di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, 31 Maret 2022 lalu.

Diketahui, tersangka bernama Arya Daviza (19), asal Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Ia merupakan residivis atas kasus yang sama di Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa terjadi penganiayaan dan perusakan kendaraan di sekitar jalan raya Dusun Dempok Santren, Desa Grogol, Kecamatan Diwek.

"Satu pelaku kita amankan. Ternyata ia merupakan residivis dan baru keluar atas vonis 11 bulan dengan kasus yang sama. Sekarang sudah diulanginya lagi," ujar Giadi saat pers rilis, Jumat (8/4).

Dijelaskan, peristiwa berawal saat 6 orang warga Jombang ini tengah berkumpul di salah satu SPBU di Kecamatan Perak. Mereka hendak melakukan penggalangan dana di Diwek. Kemudian mereka bergabung dengan perwakilan dari Nganjuk dan Lamongan.  "Tempat penggalangan dana ini di wilayah Diwek," tutur mantan kasat reskrim Tanjung Perak.

Sekitar pukul 22.30 WIB, lanjut Giadi, kegiatan peggalangan dana ini dibubarkan oleh aparat pemerintah setempat. Mereka kemudian pulang dengan melakukan konvoi. Di perjalanan, rombongan konvoi berpapasan dengan korban M. Sholahuddin Akbar (21), mahasiswa Unhasy beserta rekannya. Mereka berdua panik dan kemudian berlari. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan punggung.

"Korban ini diduga oleh tersangka merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Karena terlihat lari, sehingga para anggota konvoi ini melakukan pengejaran pada korban dan dilakukan pengeroyokan," terang Giadi.

Dikatakan Giadi, dari puluhan anggota konvoi tersebut hanya ada 6 orang yang merupakan warga Kabupaten Jombang.  "Sekitar ada 50-100 orang saat itu. Enam warga Jombang sisanya dari Lamongan yang mengatasnamakan komunitas anak jalanan Lamongan dan Nganjuk yang terdiri dari beberapa komunitas," paparnya.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebuah kendaraan milik korban yang sempat dirusak oleh tersangka, jaket, dan atribut perguruan diamankan di Mapolres Jombang.(aan/rd)