Selama Coklit, Bawaslu Tuban Temukan 60 Pelanggaran, Ini Bentuknya

Bawaslu menemukan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam data pemilih. Menurut hasil pengawasan ada 26.214 pemilih TMS yang masih masuk dalam data pemilih.

Selama Coklit, Bawaslu Tuban Temukan 60 Pelanggaran, Ini Bentuknya
Bawaslu Tuban bersama KPU saat menggelar diskusi bersama awak media.

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Bawaslu Kabupaten Tuban dalam melaksanakan pengawasan tahapan coklit yang dilaksanakan oleh KPU telah menemukan 60 dugaan pelanggaran. Pengawasan tersebut dilakukan pihak Bawaslu mulai 15 Juli hingga 27 Juli 2020.

Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin menyatakan, temuan tersebut meliputi adanya pemilih Memenuhi Syarat (MS) tapi tidak masuk dalam data pemilih. Jumlah pemilih MS yang belum masuk data pemilih ditemukan sebanyak 7.716 orang yang tersebar di 20 kecamatan. Kemudian, Bawaslu menemukan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam data pemilih. Menurut hasil pengawasan ada 26.214 pemilih TMS yang masih masuk dalam data pemilih.

"Temuan TMS ini paling banyak ada di Kecamatan Soko," ujar Arifin kepada HARIAN BANGSA, Minggu (2/8).

Temuan mengejutkan, Bawaslu juga mendeteksi adanya petugas PPDP yang ber-DNA Partai Politik (Parpol). Hasil penemuan Bawaslu sebanyak 72 PPDP yang terdeteksi DNA Parpol. Sedangkan, jumlah PPDP yang ditugasi KPU Tuban sebanyak 2.215 orang. Selanjutnya, ada pemilih yang data dalam Formulir A-KWK bermasalah atau tidak cocok dengan E-KTP. Hasil pengawasan dalam formulir A-KWK yang bermasalah sebanyak 12.789 pemilih.

"Kami juga menemukan adanya pemilih yang belum melakukan perekaman. Data yang kami temukan ada 4.520 orang yang belum melakukan perekaman," tambahnya.

Temuan lain, yaitu terdapat PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain. Hasil pengawasan yang dilakukan panwascam yang dilaporkan pada Bawaslu, PPDP yang dilimpahkan berasal dari Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu dan Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo.

Sementara itu, Bawaslu juga menemukan dalam pelaksanaan prosedur coklit. Ada pelaksanaan coklit ulang di 6 TPS yang tersebar di 6 kelurahan/ desa di 5 kecamatan. Terakhir, adanya petugas PPDP yang tidak menggunakan APD saat melakukan coklit.

"Hasil temuan kami sebanyak 53 PPDP yang tidak menggunakan APD saat melakukan coklit. Tapi semua itu sudah diberikan saran perbaikan oleh Bawaslu Tuban," pungkas Arifin.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Rokib menyampaikan, seluruh hasil temuan Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya. Seperti ditemukan adanya PPDP yang ber-DNA parpol, pihaknya langsung kroscek. Hasilnya, 64 PPDP langsung membuat surat keterangan tidak sebagai anggota parpol. Sedangkan, untuk sisanya 8 PPDP langsung mengundurkan diri.

"Terkait joki atau PPDP yang dilimpahkan pada orang lain, itu adalah isterinya atau saudaranya yang melakukan coklit. Karena ketidaktahuannya, sehingga PPDP tersebut langsung diberikan pembinaan," papar Rofik.

Ia menambahkan, secara umum temuan dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU. Diharapkan, adanya temuan menjadi proses coklit ini dapat berjalan dengan lancar. "Kami juga menyampaikan terimakasih kepada rekan KPU yang sudah memberikan pengawasan dan saran selama proses coklit," ungkap Rokib. (wan/ns)