Sengketa Tanah, PN Surabaya Terima Gugatan Penggugat

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah putuskan sidang sengketa hak atas tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden Nomor 318 Surabaya, Selasa (19/12).

Sengketa Tanah, PN Surabaya Terima Gugatan Penggugat
Ricky Sugiono, salah satu saksi dalam persidangan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah putuskan sidang sengketa hak atas tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden Nomor 318 Surabaya, Selasa (19/12). Majelis hakim  memutuskan menerima gugatan penggugat Budi Darmawan (44), warga Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya.

Dalam gugatan perkara nomor 644/Pdt.G/2023/PN Sby, sebagai tergugat ialah Andoko Halim (67), warga Jalan Ngagel Jaya Selatan, dan turut tergugat ialah PT Puri Galaxy cq. direktur utama, yang berkedudukan di Gedung Graha Sinar Galaxy, Jalan Raya Ir Soekarno 33 Surabaya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan menyatakan tergugat telah lalai dan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.

“Menyatakan batal dan tidak sah surat pernyataan pengalihan hak tertanggal 5 April 2022 yang dibuat oleh penggugat dan tergugat, dan menghukum tergugat untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp 2 miliar kepada penggugat secara tunai. Dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” ujar majelis hakim PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Budi Darmawan mengaku apa yang selama ini diperjuangkan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Budi Darmawan mengajukan gugatan yang didaftarakan di Kepaniteraan PN Surabaya pada 3 Juli 2023.

Budi Darmawan dan Andoko Halim masih memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai keponakan dari Andoko Halim. Sedangkan turut tergugat adalah developer atau perusahaan properti pemilik awal hak atas tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya.

Gugatan ini bermula pada tahun 2007, Budi Darmawan dan Andoko Halim bersama-sama (patungan) membeli sebidang tanah kavling dengan luasan sebesar 300 m2 di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya dari PT Puri Galaxy. Kepemilikan tanah tersebut atas nama Budi Darmawan dan Andoko Halim berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 061/PG/LG-318/T/XII/07 tertanggal 28 Desember 2007.

Juli 2021, Andoko Halim mengalami kesulitan keuangan, dan berniat menjual sebidang tanah patungan tersebut sebesar 50 persen kepada Budi. Dia melakukan negoisasi dengan Andoko. Tapi niat Budi ditentang istri dan ibunya karena harga sangat mahal dan masih berupa tanah.

Namun Budi tetap bersikeras membelinya karena melihat kebaikan pamannya. Akhirnya, Budi dan Andoko secara lisan tercapai kesepakatan harga senilai Rp 2 miliar. Atas dasar nasihat ibu dan istrinya, Budi ingin membatalkan perjanjian lisan dengan Andoko. Tetapi tetap memberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta kepada Andoko. Sayangnya, Andoko menolaknya, karena dianggap ‘mengemis’ kepada keponakan.

Kasus ini pun akhirnya berlarut-larut hingga berujung laporan ke polisi hingga berujung gugatan di PN Surabaya.(yan/rd)