Sidang Kasus PTSL Hadirkan Saksi BPN

Untuk menguak peristiwa ketidaksempurnaan berkas PTSL di Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di ipersidangan, dihadirkan saksi dari kantor BPN, Kamis (27/10).

Sidang Kasus PTSL Hadirkan Saksi BPN
Sidang kasus PTSL di PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Untuk menguak peristiwa ketidaksempurnaan berkas PTSL di Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di ipersidangan, dihadirkan saksi dari kantor BPN, Kamis (27/10).

Peristiwa pemberkasan hak atas tanah warga Desa Rejosari pada tahun 2020 yang mengerucut menjadi perkara pidana di tahun 2022. Hal ini diawali dengan dugaan laporan panitia penyelenggara PTSL ke polisi.

Dalam laporan itu ada dugaan biaya yang melebihi kesepakatan tiga menteri, yakni Rp 150 ribu per bidang. Namun, biaya itu membengkak.  Dalam persidangan dihadirkan saksi Widodo dari kantor BPN Mojokerto.

Menurut Widodo, dalam pengurusan PTSL tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak desa. Di antaranya KTP, KK, Letter C, akta jual beli dan akta hibah, atau berita acara kesaksian.

Adapun, jika ada pembengkaan biaya pengurusan, itu tergantung dari kesepakatan warga pemohon dan pemerintahan desa. Kemudian hasil kesepakatan tersebut seharusnya dituangkan dalam perdes. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman. “ Yang yang jelas PTSL di Desa Rejosari itu hanya ketidaksempurnaan administrasi saja,” terangnya.

Masih menurut Widodo bahwa pada tahun 2020, di Desa Rejosari tidak ada PTSL karena kuota belum memenuhi syarat.

Sementara itu, Iwan Setianto selaku kuasa hukum terdakwa Suprapto dan Hariyanto mengatakan, sepakat dengan saksi yang dihadirkan JPU. Disampaikan bahwa kades tidak pernah menyampaikan ada PTSL, namun hanya persiapan menyongsong PTSL dengan pembenahan hak atas tanah.

Selanjutnya akan dimohonkan PTSL ke BPN . Untuk pembayaran sudah sesuai kesepakatan. Dasarnya adalah mencontoh desa lain yang juga melakukan pembayaran dengan nominal sama.(gus/rd)