Sidang Keberatan Putusan KPPU Kasus Migor Digelar

Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng), mulai dilaksanakan

Sidang Keberatan Putusan KPPU Kasus Migor Digelar
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng), mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas putusan KPPU. Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menerangkan, sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU sudah beralih ke Pengadilan Niaga yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. "Kami optimis putusan KPPU akan dikuatkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat” terang Haris.

KPPU telah membacakan putusan perkara minyak goreng pada 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 terlapor, karena terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang).

Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp 71.280.000.000. Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya,  PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Lima terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon keberatan tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 register perkara.

Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU Pada 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung  agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan penetapan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mulai melakukan persidangan pada 28 November 2023. (diy/rd)