Soal Bank Jatim, Fraksi Partai Demokrat Tolak Interpelasi Gubernur Jatim

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jatim, Sri Subiati menegaskan pada dasarnya FPD menolak mengajukan interpelasi. Karena selama ini soal Bank Jatim bisa dikomunikasikan secara elegan.

Soal Bank Jatim, Fraksi Partai Demokrat Tolak Interpelasi Gubernur Jatim
Sri Subiati, SE, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. Foto : istimewa.

SURABAYA, HARIAN BANGSA.net - Sejumlah anggota DPRD Jawa Timur berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait posisi Dirut Bank. Namun langkah itu tak mudah, karena harus memenuhi beberapa syarat sesuai UU diantaranya, minimal diajukan oleh 13 anggota dan didukung lebih dari satu fraksi serta disetujui oleh pimpinan dewan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jatim, Sri Subiati menegaskan pada dasarnya FPD menolak mengajukan interpelasi. Karena selama ini soal Bank Jatim bisa dikomunikasikan secara elegan. Selain itu, hak interpelasi atau hak bertanya kepada gubernur memang  tidak dilarang, namun pengajuannya cukup rumit.

"Dan yang tak kalah pentingnya substansi yang diusulkan harus mengenai kebijakan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sesuai penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003. Bagi kami  saat ini yang penting menangani pendemi virus corona serta membangkitkan perekonomian warga terkena imbas pendemi ini," tegas politisi berparas ayu ini, Selasa (7/7/2020).

Anggota dewan asal daerah pemilihan Jatim IX ini mengingatkan, jika substansi yang diajukan tidak mendasar, bisa saja pengajuan nterpelasi itu ditolak oleh pimpinan dewan. Sebab, parameternya jelas, persoalan yang diajukan harus benar-benar untuk kepentingan hidup masyarakat.

"Saya kira masih ada opsi lain selain mengajukan interpelasi. Selama ini komunikasi antara dewan dengan gubernur juga baik," imbuh Subiati.Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho berencana menggunakan hak interepelasi. Alasannya, sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, tentang kekosongan dua jabatan direksi di Bank Jatim yang menjadi salah satu BUMD andalan Pemprov Jatim. (mdr/ns)