Tak Kapok, Sudah 7 Kali Dibui, Mencuri, Kembali Dibui di Polres Tuban

"Pelaku adalah seorang residivis dan 7 kali masuk penjara," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (8/12).

Tak Kapok, Sudah 7 Kali Dibui, Mencuri, Kembali Dibui di Polres Tuban
Polres Tuban ketika merilis para pelaku kriminal, termasuk Dana yang sudah melakukan aksinya hingga bolak balik masuk bui.

Tuban, HB.net - Sudah 7 kali Danang warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban bolak balik mendekam di dalam jeruji besi. Namun begitu, nyatanya belum mampu membuat pria 39 tahun itu kapok dan kembali mengulangi aksi pencurian. Kini ia harus kembali berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya Fathul Anas (22). Danang ditangkap karena terbukti mencuri ponsel milik korbannya.

"Pelaku adalah seorang residivis dan 7 kali masuk penjara," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (8/12).

Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.

"Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," jelas Kapolres.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban. Sementara dari keterangan sejumlah saksi, pelaku kerap menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Tuban. Pelaku sendiri juga diketahui merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," tambah mantan Kapolres Sumenep itu.

Lebih lanjut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak. Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merek Realme tiga warna.

"Dari keterangan saksi lain, tersangka ini juga sering keluar masuk rumah warga tanpa izin," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. "Kami sampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Tuban mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya.(wan/ns)