Tiga Ribu Honorer Dihapus, Pemkab Mojokerto Bingung

Nasib 3.000 lebih tenaga honorer atau non-ASN di Pemkab Mojokerto di ujung tanduk.

Tiga Ribu Honorer Dihapus, Pemkab Mojokerto Bingung
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko. Yudi EP/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Nasib 3.000 lebih tenaga honorer atau non-ASN di Pemkab Mojokerto di ujung tanduk. Ini menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang penghapusan tenaga honorer atau non-ASN.

Keluarnya SE MenPAN-RB ini sendiri menempatkan pemkab setempat bak buah simalakama. Di satu sisi, pemkab merasa membutuhkan tenaga dan kemampuan 3.000 lebih pegawai non-ASN tersebut. Namun disisi lain lembaga eksekutif ini wajib melaksanakan amanat dari aturan tersebut.

"Kami masih merumuskannya. Apakah di-outsourcing-kan ataukah harus ada opsi yang lain," kata Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/6).

Menurut sekda, pengalihan status ribuan tenaga non-ASN tersebut menjadi tenaga outsourcing bisa membebani APBD. Sebab, gaji tenaga honorer tersebut setidaknya harus sesuai UMK. "Kalau UMR, gajinya sesuai ring satu diatas Rp 4 juta, klepek-klepek lagi kita," urainya.

Sementara, tambahnya, gaji mereka selama ini antara Rp 1,1-1,5 juta. Menghadapi keluarnya aturan pusat tersebut, sekda mengaku tidak grusa grusu. "Kita berhati-hati soal nasib 3.000 orang lebih. Kita tidak mengembuskan isu pemecatan sampai hari ini, " katanya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan tenaga mereka.  Beredarnya SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer atau non-ASN, ditanggapi kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto. Legislatif meminta Pemkab Mojokerto untuk menyiapakan solusi terhadap nasib para tenaga non-ASN di Kabupaten Mojokerto.

“Dewan berharap para tenaga non-ASN di Kabupaten Mojokerto tetap bisa bekerja tanpa adanya penghapusan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.

Sesuai SE Menteri PAN RB penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan tanggal 28 November 2023. Dalam hal ini, pemkab harus sudah menyiapkan formula yang tepat agar tidak menambah pengangguran di Kabupaten Mojokerto jika aturan tersebut sudah diberlakukan. (yep/rd)