Tiga Sindikat Curanmor Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menghukum tiga terdakwa kasus pencurian motor, masing-masing 3 tahun kurungan dengan dikurangi masa penahanan, Rabu (4/1).

Tiga Sindikat Curanmor Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang kasus curanmor di PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menghukum tiga terdakwa kasus pencurian motor, masing-masing 3 tahun kurungan dengan dikurangi masa penahanan, Rabu (4/1).

Ketiga terdakwa adalah Angga Pribadi (43), Adi Ardiansyah (22), dan Rendi Putra Darmawan (26). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sufrinaldi dengan didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana,  ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian.

Oleh karenanya, dijatuhi pidana badan masing- masing selama 3 tahun kurungan. Hal ini terungkap dalam nota pembacaan putusan secara online di ruang sidang Cakra. Dari putusan tersebut, hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa kembali ke dalam tahanan. Putusan lebih ringan 12 bulan dari tuntutan Jaksa Geo Dwi Nurvian.(gus/rd)