Tuntut Keadilan, Ahli Waris Pasang Spanduk di Tanah Sengketa

Sedikitnya 5 orang anggota ahli waris mengaku jika tanah dengan luas kurang lebih 700 meter persegi yang berada di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang milik almarhum Riani.

Tuntut Keadilan, Ahli Waris Pasang Spanduk di Tanah Sengketa
Ahli waris almarhum Riani memasang spanduk di tanah sengketa. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Sedikitnya 5 orang anggota ahli waris mengaku jika tanah dengan luas kurang lebih 700 meter persegi yang berada di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang milik almarhum Riani. Dia merupakan orang tua dari para ahli waris.

Oleh karenanya, mereka memasang spanduk penjelasan mengenai status tanah tersebut yang kini dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris, Selasa (9/5).

Salah satu ahli waris, Elfiah (46), mengatakan, dirinya kaget saat tiba-tiba didatangi seorang pengacara yang meminta tandatangan untuk kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut. "Tahunya kami ada pengacara datang ke rumah minta tanda tangan," ucapnya usai memasang spanduk.

Diungkapkan perempuan yang tinggal di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu, pengacara datang sekitar 2 tahun lalu saat bulan puasa. Pengacara ke rumah untuk meminta tanda tangan ahli waris guna keperluan balik nama.  "Orang tua nggak pernah bilang. Lalu kami kumpulkan saudara tetapi semua tidak tahu kalau ibu Riani punya sawah luas," jelasnya.

Pihak ahli waris kemudian menaruh kecurigaan lantaran pengacara tidak menunjukkan surat jual beli yang sah. Hanya memberikan foto kopi kuitansi jual beli sawah dengan tanda tangan mantan Kepala Desa (Kades) Suprapti dan kakak Riani (pakde) sekitar tahun 1980 an.  "Kini sertifikat dipegang mantan Kepala Desa Pesanggrahan Suprapti," terang Elfiah.

Sebagai ahli waris yang sah dengan bukti surat ahli waris, juga mempertanyakan kenapa sertifikat tidak dibaliknamakan saat Riani masih hidup dengan berunding bersama pihak keluarga.  "Kami minta keadilan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai tanah, maka pihaknya akan melapor ke pihak berwajib," harapnya.

Sementara itu, Sutrisno penjaga lokasi tanah mengatakan jika dirinya tidak tahu menahu persoalan tanah tersebut. Keberadaan dirinya di lokasi untuk merawat pohon alpukat.  "Sudah tiga tahun, tanaman alpukat, milik Pak Arif orang Sidoarjo bekerja di bagian pajak," pungkasnya.(aan/rd)