Usai Dilaunching, Pj Bupati Ugas Tindaklanjuti Call Center Lapor Kand4

Salah satu warga menyampaikan laporan lewat Lapor Kand4 bahwa tanah hak miliknya diserobot tetangga sekitarnya untuk dijadikan jalan umum, namun tidak ada kompensasi dari desa maupun warga sekitar.

Usai Dilaunching, Pj Bupati Ugas Tindaklanjuti Call Center Lapor Kand4
Pj Bupati Ugas turun langsung merespon laporan warga terkait masalah sengketa tanah.

Probolinggo, HB.net - Hanya beberapa hari setelah resmi dilaunching, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si membuktikan bahwa Lapor Kand4 bukan sekedar call center yang menerima laporan pengaduan masyarakat saja. Pj. Bupati Ugas memberi bukti nyata bahwa setiap laporan yang diterima segera ditindaklanjuti dan diproses hingga tuntas.

Di sela-sela kesibukannya, ia menyempatkan turun ke lapangan merespon laporan warga terkait masalah sengketa tanah yang terjadi di Dusun Krajan I Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar. Sebab Permasalahan ini sudah berlangsung lama dan telah beberapa kali melalui proses mediasi namun selalu gagal dan kembali muncul masalah.

Didampingi Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Dinas PMD Fathur Rozi, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Heri Mulyadi, Forkopimka Banyuanyar dan Kades Gading Kulon beserta perangkat desa.

Salah satu warga menyampaikan laporan lewat Lapor Kand4 bahwa tanah hak miliknya diserobot tetangga sekitarnya untuk dijadikan jalan umum, namun tidak ada kompensasi dari desa maupun warga sekitar. Pelapor mengaku mendapat teror yang mengakibatkan sebagian kaca dan genteng rumahnya pecah.

Sementara dari keterangan warga, akses masuk ke lingkungan mereka ditutup oleh pelapor dengan alasan tanah yang dilalui jalan tersebut adalah hak miliknya. Warga yang kesal akhirnya terpaksa membuka paksa akses jalan tersebut sebab menghambat aktivitas mereka sehari-hari.

Tiba di lokasi, Pj. Bupati Ugas bertemu dan berdialog dengan pihak-pihak yang bermasalah. Setelah melalui proses dialog dan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Pelapor tidak keberatan sebagian tanahnya digunakan sebagai akses jalan lingkungan, sementara warga berjanji akan menghormati pelapor sebagai pemilih tanah dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Pelapor dan warga sekitar akhirnya bersalam-salaman bahkan saling berangkulan sebagai pertanda bahwa permasalahan di antara mereka sudah dapat diselesaikan dengan baik.

Apa yang dilakukannya itu adalah wujud kepedulian untuk merespon dan menuntaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat. “Bagaimana masyarakat rukun dan dapat hidup berdampingan dengan damai,” tegasnya. (ndi/diy)