Wajib Live Location, Cara Pemprov Jatim Pantau Posisi ASN Libur Dilarang Pergi

Nurkholis menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama 8 jam hingga pukul 16.00 WIB.

Wajib Live Location, Cara Pemprov Jatim Pantau Posisi ASN Libur Dilarang Pergi
Ilustrasi

Surabaya, HB.net - Pemerintah Provinsi Jatim mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengirim live location (lokasi langsung) via WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing selama masa hari libur peringatan Wafat Isa Al-Masih.

"Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis usai acara BKN award di kantor Pemprov, Kamis (1/4).

Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021. Menurut Nurkholis, ada larangan PNS luar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. Selama libus paskah ini, PNS di Jatim wajib live location whatsapp (WA).

“PNS wajib live location, bukan share location, tapi live location WA,” tandasnya.

Secara rinci, Nurkholis menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama 8 jam hingga pukul 16.00 WIB.

“Selama 8 jam kita tahu pergerakan PNS. Itu cara kami memantau PNS. Dan setelah 8 jam, jam 4 sorenya, mereka live location lagi,” ungkapnya.

Bagi PNS yang melanggar, dia menyebut akan dikenakan sanksi. Pihaknya akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan, pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, PNS dilarang bepergian ke luar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021. (dev/ns)