Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan Tunai pada 5.319 KPM , Gus Ipul:  Jangan Dihambur-hamburkan

Bantuan diserahkan secara simbolis pada 5.139 KPM. Tiap KPM menerima Rp 800 ribu untuk periode bulan Januari hingga April 2022.

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan Tunai pada 5.319 KPM , Gus Ipul:  Jangan Dihambur-hamburkan
Wali Kota Pasuruan, Drs.H.Saifullah Yusuf dan  Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Hery Dwi Sudjatmiko, S.Sos., MM., saat memberi sambutan.

Pasuruan, HB.net - Wali Kota Pasuruan, Drs.H.Saifullah Yusuf (Gus Ipul), didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan dan Kepala Dinas Sosial Hery Dwi Sudjatmiko, S.Sos., MM menyerahkan bantuan langsung tunai pada 5.319 keluarga penerima manfaat (KPM) di Gedung Gradika, Jl.Pangsud, Kota Pasuruan (12/04/2022). 

Bantuan diserahkan secara simbolis pada 5.139 KPM. Tiap KPM menerima Rp 800 ribu untuk periode bulan Januari hingga April 2022. Sumber dana dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2022.

Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul berpesan kepada para penerima bantuan itu agar dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Uang tersebut kalau bukan kebutuhan mendesak jangan digunakan hambur-hamburan. Apalagi menjelang hari raya ini banyak kebutuhan keluarga yang harus terpenuhi. Dan semoga bantuan itu bermanfaat," kata Gus Ipul.

Sementara itu, Erna Eka Agustina, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial  Kota Pasuruan menjelaskan kriteria mereka yang bisa menerima bantuan tunai dari Pemkot Pasuruan.

“Kriteria warga yang berhak menerima bantuan itu adalah warga Kota Pasuruan dan masuk dalam DTKS (Data terpadu kesejahteraan sosial) dan tidak sedang  menerima bantuan dari APBN," kata Erna Eka Agustina pada HARIAN BANGSA di Gedung Gradika, Jl.Pangsud, Kota Pasuruan, Selasa (12/04/2022). 

Usai penyerahan secara simbolis, Wawali, Walikota, Kadinkop Kota Pasuruan foto bersama dengan keluarga KPM.

Ditambahkan Erna, pada data DTKS tersebut terkadang terdapat beberapa anggota keluarga dalam 1 KK bisa dua sampai tiga orang atau lebih yg masuk  dalam DTKS. Akan tetapi  regulasinya hanya  satu orang dari 1 orang dalam 1 KK  yg bisa mendapat bantuan.

“Lainya gak boleh sebagai penerima bantuan sosial," jelas erna.

Disamping itu, tidak semua orang yang masuk dalam DTKS juga sebagai penerima bantuan sosial. Dalam penentuan itu pemkot juga punya tim verval (verifikasi dan validasi) terkait keabsahan data itu.

“Verval itu dilakukan mulai dari  RT/RW yang dibantu PSM Pekerja sosial masyarakat pada setiap kelurahan yang hasilnya disampaikan ke Dinas Sosial untuk ditindak lanjuti ke tingkat kementerian sosial,” terangnya. (afa/ns)