Prosentase Sertifikasi Tanah Wakaf di Tuban Lampaui Nasional

Capaian ini berkat kerjasama yang harmonis antara Kemenag, Pemkab Tuban, BPN dan Badan Wakaf Indonesia kabupaten Tuban.

Prosentase Sertifikasi Tanah Wakaf di Tuban Lampaui Nasional

Tuban, HB.net - Prosentase sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban telah melampaui dari jumlah tingkat nasional.

Menurut data di Kemenag setempat, saat ini terdapat 2.233 bidang tanah wakaf. Jumlah yang sudah tersertifikasi  1.178 bidang dan yang belum tersertifikasi ada 1.055 bidang. Sehingga, 52,75 persen tanah wakaf di Tuban sudah tersertifikasi.

"Yang belum tersertifikasi ada 47,25 persen. Ini berarti melampaui prosentase nasional yang saat ini mencapai sekitar 40 persen," kata Kasubag TU Kemenag Tuban, Moh. Qosim saat acara pembinaan percepatan persertifikatan tanah wakaf di aula Kemenag Tuban, Selasa (14/9).

Kata dia, proses kelancaran sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban, Kemenag tidak  sendirian. Capaian ini berkat kerjasama yang harmonis antara Kemenag, Pemkab Tuban, BPN dan Badan Wakaf Indonesia kabupaten Tuban.

"Adanya anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat, pembuktian dirasa cukup dengan segel adat atau surat keterangan lainnya. Dimana tanah wakaf tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun dan tidak ada gugatan dari pihak lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi Imron Rosyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat nasional se-Indonesia ada 7 provinsi yang mendapatkan program percepatan tanah wakaf, salah satunya Jawa Timur. Tahun ini Jatim dijatah seribu bidang, dari 5 ribu bidang sertifikasi tanah wakaf nasional. Namun, tetap bisa mempersiapkan lebih karena program ini akan terus berkelanjutan sebagai program nasional.

"Semoga semua permasalahan tanah wakaf bisa diselesaikan dengan baik," harapnya.(wan/ns)