Aduka 2 Media Online ke Polisi Usai Fitnah Pemkab Soal Mutasi Jabatan

Untuk itu, ia meminta kepada Polres Situbondo memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang telah diadukannya tersebut, agar penyebaran berita hoax tidak terulang lagi di kota Santri Pancasila.

Aduka 2 Media Online ke Polisi Usai Fitnah Pemkab Soal Mutasi Jabatan
Ketua Tim Promosi Kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemkab Situbondo, Amirul Mustafa, saat diwawancarai.

Situbondo, HB.net - Ketua Tim Promosi Kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemkab  Situbondo, Amirul Mustafa mengadukan 2 media online dan narasumbernya ke Mapolres Situbondo. kedua media online tersebut dinilai telah memfitnah Pemkab Situbondo, sehingga terbangun opini negatif di masyarakat terkait mutasi yang dilakukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Jumat (6/10/2023) lalu.

"Kami adukan dua media online dan narasumbernya itu dengan pasal 55 Undang undang KIP dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Amirul Mustafa, Rabu (11/10/2024).

Mutasi yang dilakukan Bupati Situbondo sudah melalui proses dan mekanisme yang benar, sesuai dengan  aturan  kepegawaian, seperti proses asesment dan proses lainnya.

"Seenaknya mereka memfitnah Pemkab bahwa mutasi di Diskominfo terkait dengan persoalan jasa media, dan membiarkan Kadis dan Sekdisnya di dinas itu kosong, padahal kan ada," ujar Amir bernada kesal.

Untuk itu, ia meminta kepada Polres Situbondo memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang telah diadukannya tersebut, agar penyebaran berita hoax tidak terulang lagi di kota Santri Pancasila.

"Jika dibiarkan ini berbahaya, tentu kami berharap Polres serius, apalagi saat ini Polri sedang gencar melakukan kampanye anti Hoax. Dan dua media, serta narsumnya itu sudah jelas menyebar fitnah alias berita hoax," jelas Amir.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan diadukannya dua media online dan dua narasumbernya tersebut terkait dengan dugaan menyebaran berita bohong.

"Iya benar, ada pengaduan tersebut, nanti penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya, yaitu pemilik media dan dua orang narasumbernya," terangnya. (mur/diy)