Bengawan Jero Meluap, 7.726 Rumah Terendam,  637 Hektare Tambak Terancam Gagal Panen

Bengawan Jero  sudah tidak mampu menampung luapan debit banjir dari anak-anak sungai yang mengalir dari wilayah selatan dan tengah Kabupaten Lamongan.

Bengawan Jero Meluap, 7.726 Rumah Terendam,  637 Hektare Tambak Terancam Gagal Panen

 

Bupati Fadeli saat memberikan bantuan kepada warga korban banjir.

 

Lamongan, HB.net - Luapan Bengawan Jero karena  curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan  7.726 rumah penduduk di 42  desa dan    sarana, prasarana infrastruktur jalan, lahan pertanian dan sawah tambak seluas 637 Ha tergenang  yang tersebar di enam Kecamatan yakni Pucuk, Maduran, Karanggeneng, Kalitengah, Turi, Karangbinangun, Glagah.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kenaikan debit air yang masuk di wilayah Bengawan Jero. Bengawan Jero  sudah tidak mampu menampung luapan debit banjir dari anak-anak sungai yang mengalir dari wilayah selatan dan tengah Kabupaten Lamongan.

Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengupayakan berbagai hal untuk percepatan penanganan banjir dengan melakukan pembersihan gulma enceng gondok bersama TNI, Polri, dan masyarakat di sepanjang anak sungai menuju Bengawan Jero. Selain itu juga melakukan penanganan tangkis Kali Patih - Kali Plalangan - Kali Mengkuli, membagikan sembako pada masyarakat terdampak, dan mendirikan posko kesehatan di 6 wilayah kecamatan.

Disamping berbagai upaya tersebut, Bupati Fadeli juga telah mengirim surat permohonan dukungan percepatan penanganan banjir di wilayah Bengawan Jero kepada Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan Perpres 80/2019 terkait penanganan banjir Bengawan Solo. Surat ini dikirimkan beberapa hari lalu kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, dan ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Surakarta, dan Gubernur Jawa Timur.

Bupati Lamongan Fadeli menyatakan, mengingat pentingnya penanganan banjir ini, perlu adanya langkah konkrit percepatan realisasi dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019 terkait Penanganan Rehabilitasi Daerah Irigasi Bengawan Jero dan Percepatan Penuntasan Saluran Primer Daerah Irigasi Bengawan Jero (lanjutan saluran primer Intake Babat Barrage), termasuk perlunya penanganan pasca banjir (darurat) infrastruktur jalan dan jembatan.

“Penanganan banjir ini memiliki peran dan arti yang sangat penting, kaitannya dengan penyediaan air baku irigasi dan drainase serta kegiatan pertanian, dimana sampai saat ini penanganannya masih terkendala infrastruktur yang belum terpenuhi. Dengan dikirimkannya surat ini, kami berharap adanya dukungan baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam percepatan penyelesaian permasalahan banjir di Bengawan Jero,” pungkasnya. (qom/ns)