BI Sosialisasi Kebijakan DHE SDA

Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Timur (KPw Jatim) menggelar sosialisasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Magelang, Selasa (14/11).

BI Sosialisasi Kebijakan DHE SDA
Asisten Manager DPKL BI Mahardynastika Nindyah Hapsari saat pemaparan.

Magelang, HARIANBANGSA.net - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Timur (KPw Jatim) menggelar sosialisasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Magelang, Selasa (14/11).

Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan (DPKL) BI Mahardynastika Nindyah Hapsari (Tika) mengatakan, ketika pemasukan DHE SDA atau non-SDA ada, wajib dimasukkan ke Indonesia.

"Untuk USD 250 ribu ke atas, pengusaha atau eksportir wajib membuka rekening khusus meliputi deposito valas, primary nota valas, dan TD DHE valas. Berikutnya, 30 persennya harus diendapkan minimal 3 bulan berikutnya," katanya.

Sementara jika di bawah USD 250 ribu, maka hanya wajib masuk ke Indonesia bisa di rekening umum. Tidak perlu rekening khusus. Ditanya terkait bagaimana BI bisa tahu jumlahnya. "Kami mengawasi per ekspor dari data bea cukai. Jadi yang kita awasi tiap melakukan ekspor. Ketika eksportir menjalankan sesuai,maka kami selesai mengawasi. Ketika ada masalah barulah kita melayangkan surat," kata dia.

Tika menegaskan, uang yang dibayarkan klien dari luar negeri wajib dibayarkan maksimal 3 bulan harus diterima. Bagaimana jika dalam kurun waktu yang ditentukan belum masuk, maka akan dilaporkan ke bea cukai. Instansi ini yang akan  bertindak.

"Ketika memang belum masuk, maka tidak ada masalah. Namun ketika sudah masuk dan belum disetorkan atau dimasukkan ke rekening, maka kita akan memberi surat pengingat dan melaporkan ke bea cukai," jelasnya.

Jika tidak patuh maka pihaknya akan melakukan pelaporan ke bea cukai dan mereka akan melakukan pemblokiran sehingga tidak bisa melakukan bisnis kembali. Untuk itu, perlu melakukan kewajiban dan tertib agar tidak terjadi pemblokiran," pungkasnya. (diy/rd)